MONITOR – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mensosialisasikan prosedur sertifikasi produk pangan guna terciptanya produk pangan yang mampu bersaing di pasar global. Selain peningkatan produksi dan hilirisasi, upaya ini menjadi salah satu kunci dalam menggenjot ekspor dan sekaligus mensukseskan Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks) komoditas pertanian.
“Arahan Pak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ekspor komoditas pertanian harus naik tiga kali lipat. Untuk itu, dalam menghadapi persaingan perdagangan bebas pasar luar negeri, tidak hanya kuantitas yang dikejar, tapi juga kualitas produk yang sesuai standar dan syarat-syarat tertentu. Sistem jaminan mutu produk harus dibenahi di antaranya melalui standarisasi termasuk laboratorium, petugas, quality control, tim online, semua arahnya digitasi. Secara bertahap ada yang sudah naik kelas produk-produk kita, tapi yang lain masih perlu proses,” demikian dikatakan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi dalam Webinar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Propaktani dengan judul “Pentingnya Sertifikasi Produk Pangan Menghadapi Persaingan Pasar” , Rabu (16/2/2022).
Pria jebolan IPB ini menjelaskan komoditas yang saat ini sedang favorit ekspor salah satunya adalah porang. Permintaan dari Cina harus ada tracebility untuk ekspor chip, yakni harus menyajikan informasi lokasi kebunnya, kondisi kebunnya, petaninya siapa, lokasinya dimana, pabrik olahan chipnya dimana, sudah disertifikasi belum dan seterusnya.
“Kementan melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan melakukan registrasi kebun secara onljne, kemudian Badan Ketahanan Pangan melakukan registrasi packaging house atau rumah kemasan, karantina melalui SPS (sanitary pethouse sanitary,- red). Selanjutnya bagaimana industri dapat memenuhi syarat syarat tertentu dan bisa diterima pasar luar negeri dengan produk yang aman sehat dan prinsip-prinsip tidak membawa Organisme Pengganggu Tanaman aman,” paparnya.
“Karena itu, saya mengapresiasi kerjasama Kementan dengan Kemenperin dalam penyampaian informasi-informasi kepada publik terutama para pelaku usaha pertanian. Cukup efektif dilakukan melalui daring dimasa pandemi ini, untuk mensosialisasikan prosedur sertifikasi produk ke khalayak umum,” imbuh Suwandi.
Ditjen Tanaman Pangan bekerjasama dengan Balai Besar Industri Agro (BBIA) yang sekarang menjadi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sosialisasi (BTS) Propaktani di episode 336 tanggal 16 Februari 2022 dengan judul “Pentingnya Sertifikasi Produk Pangan Menghadapi Persaingan Pasar”
Sementara itu, Anindita R. Dibyono, Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (AMMI BBSPJIA), Kemenperin menjelaskan praktek keamanan pangan yang baik yakni diperlukan tindakan pada semua tahap rantai pangan untuk melindungi pangan dari kontaminasi fisik, kontaminasi kimia, dan kontaminasi mikrobiologi. Praktek keamanan pangan yang baik sangat bermanfaat untuk menjaga pangan dari kontaminasi mulai dari pertanian sampai pangan siap dikonsumsi.
“Hal ini tentunya diatur dalam Dasar Pre Requisites Programs (PRPs) atau Program Persyaratan Dasar sebagai Dasar Keamanan Pangan, Sistem HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) sebagai sistem keamanan pangan, dan ISO 22000:2018 sebagai sistem manajemen keamanan pangan,” tutur Anindita dalam webinar tersebut.
Aryani Endah Purwati, Fungsionaris AMMI BBSPJIA Kemenperin menambahkan melakukan sertifikasi yang dipersyaratkan oleh negara-negara tujuan ekspor wajib dilakukan. Pasalnya, negara tujuan ekspor menuntut tingkat keamanan pangan yang tinggi untuk produk makanan dan olahan pertanian agar memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produsen telah menerapkan suatu sistem manajemen keamanan pangan yang baik.
“Dengan demikian, produk pangan Indonesia ekspor memenuhi standar keamanan pangan internasional dan aman untuk dikonsumsi. Alhasil, ekspor pangan kita lancar dan ke depannya meningkat,” terangnya.