MONITOR, Jakarta – Protes keras berdatangan dari banyak kalangan menyikapi pasal 3 Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu protes dilayangkan Anggota Komisi IX DPR, Putih Sari.
Politikus Gerindra ini meminta agar pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut sebelum disosialisasikan kepada masyarakat luas. Sebab, kata dia, aturan tersebut dinilai memberatkan para pekerja.
“Baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Di sisi lain, ia menjelaskan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja sebelum batas usia yang ditetapkan aturan tersebut. Untuk itu, kata Putih, JHT sangat dibutuhkan bagi keberlangsungan pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut.
“Realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun,” tandasnya.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…