MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penelusuran dan pelacakan aset atau Asset Tracing milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Diketahui, kedua tersangka TPPU, yakni Johan Darsono (JD) yang merupakan Owner Johan Darsono Grup, dan Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan Suyono (S) selaku Owner atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia.
Pelacakan dan penelusuran aset milik tersangka merupakan upaya tim penyidik dalam mengembalikan dan pemulihan kerugian keuangan negara yang nilainya sebesar Rp 2,6 triliun, karena telah dikorupsi oleh kedua tersangka TPPU tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa untuk melakukan pelacakan aset milik tersangka TPPU dalam rangka upaya pemilihan keuangan negara, maka pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Asset tracing, kita masih koordinasi dengan PPATK,” kata Supardi dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah melakukan penyitaan aset berupa lahan milik tersangka Johan Darsono. Tidak berhenti sampai disitu, saat ini proses penyitaan seluruh aset milik tersangka TPPU masih berjalan, karena tim penyidik pidsus Kejagung masih berada di lapangan.
“Kemarin sudah lakukan penyitaan. Nanti dapatnya berapa (jumlah aset yang berhasil disita untuk pengembalian kerugian negara). Kita masih berjalan (penyitaan aset),” ucap Supardi.
Meski demikian, Supardi belum merinci nilai aset milik tersangka Johan Darsono yang berhasil disita tim penyidik pidsus Kejagung, karena hal tersebut memerlukan perhitungan dari tim penilai aset atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebelumnya diketahui, aset yang berhasil disita tim penyidik pidsus Kejagung adalah milik tersangka Johan Darsono berupa 3 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2.
Sejumlah aset milik tersangka TPPU yang berhasil disita, pertama, satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2.
Kemudian satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2.
Selanjutnya, satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2.
Sementara terhadap aset-aset milik tersangka JD yang telah disita tersebut nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Hal itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).
Perbuatan tersangka JD dan S disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.