MONITOR, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022. Namun kali ini mekanisme penentuan kelayakan calon penerima KJP berbeda. Tidak ditentukan sekolah, tapi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS.
Nantinya, petugas kelurahan akan mensurvei ke rumah pendaftar. Jika dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” kata Waluyo dalam keterangan pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (14/2).
Dijelaskan Waluyo, sekolah dapat melakukan verifikasi data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.
“Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah,” terang Waluyo.
Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022:
18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta.
14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
28 Februari-11 Maret 2022, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan
Besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan, SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan, SMK Rp 450 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.
Selain itu, ada tambahan SPP SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan dan SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.
“Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai,” tandas Waluyo.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.