POLITIK

Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen

MONITOR, Jakarta – Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, mendukung upaya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen.

Dukungan tersebut disampaikan Effendi Gazali saat menemui LaNyalla, di rumah dinas Ketua DPD RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Sekjen DPD RI, Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Menurut Effendi Gazali, Presidential Threshold sudah seharusnya nol persen untuk memberikan kesempatan putra dan putri terbaik bangsa ini ikut andil membangun bangsa.

“Saya kira memang sudah semestinya Presidential Threshold itu nol persen. Ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa, agar Republik ini tak dikooptasi oleh oligarki,” kata Effendi Gazali.

Dikatakannya, Pemilu serentak memang harus diikuti dengan PT 0 persen. “Pemilu serentak harus disempurnakan. Kita tak perlu melihat siapa yang salah dan benar di masa lalu,” tegas dia.

Menurutnya, ada dua tujuan utama Pemilu serentak digagas. “Pemilu serentak itu tujuannya adalah meningkatkan kualitas demokrasi kita dan membuat warga negara kita semakin cakap berpolitik,” kata Effendi Gazali.

Ketua DPD RI mengucapkan terima kasih atas dukungan Effendi Gazali atas perjuangannya mengenai Presidential Threshold nol persen.

LaNyalla berpendapat bahwa Presidential Threshold terbaik adalah nol persen. Hal ini memungkinkan semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Banyak kandidat memperbesar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas.

“Presidential Threshold ini harus kita takar secara rasional agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan semata, sehingga demokrasi kita semakin sehat,” kata LaNyalla.

LaNyalla menegaskan Presidential Threshold tidak diatur dalam konstitusi. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden.

“Pendapat para pakar, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” kata LaNyalla.

Recent Posts

Kemenag RI Turun Tangan di GKPI Mauk Sepatan, Gembok Dikembalikan dan Jamin Kebebasan Beribadah

MONITOR, Tangerang — Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun…

10 jam yang lalu

Produksi Padi dan Cabai Bogor Meningkat dalam Demplot Aplikasi Pupuk Hayati ExtraGen

MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…

19 jam yang lalu

GNTI Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Kampung Nelayan Kalibaru

MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…

20 jam yang lalu

Hari Perdamaian Internasional: Palestina, Krisis Kemanusiaan, dan Dunia yang Tak Lagi Terusik

Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

1 hari yang lalu

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional XXXI di Semarang

MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…

1 hari yang lalu