Selasa, 23 April, 2024

Negara Rugi Rp 2,6 Triliun, Kejagung Sita Aset Tersangka TPPU

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Johan Darsono (JD) dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Akibat perbuatan kedua tersangka TPPU, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 triliun. Penyitaan sejumlah aset milik tersangka JD dan S untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Diketahui, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung menetapkan Johan Darsono (JD) dan Suyono (S) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Aset yang berhasil disita milik Tersangka JD berupa 3 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022) malam.

- Advertisement -

Ia mengatakan, penyitaan 3 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dan pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.

“Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh Tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD,” ujar Leonard.

Ia merinci sejumlah aset milik tersangka TPPU yang berhasil disita, pertama, satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2.

Kemudian satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2.

Selanjutnya, kata Leonard, satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2.

Sementara terhadap aset-aset milik tersangka JD yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Hal itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kedua tersangka TPPU, yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Penetapan tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Selain itu, penetapan kedua tersangka TPPU berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di LPEI.

Perbuatan tersangka JD dan disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER