MONITOR, Jakarta – Pro kontra pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), masih menjadi perbincangan menarik di kalangan masyarakat Jakarta, khususnya orang Betawi yang notabane penduduk asli Jakarta.
Tokoh muda Betawi, Muhidin Muhtar, dengan tegas menolak pemindahan status Ibu Kota dari Jakarta ke ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saya selaku tokoh muda Betawi jelas menolak Undang-undang (UU) IKN,” ujar Muhidin dalam keterangannya kepada MONITOR, Kamis (10/2/2022).
Muhidin beralasan, pemidahan Ibu Kota Negara bukan sekadar memindahkan bangunan fisik semata, tetapi bangunan sosial dan peradaban yang telah mengakar ratusan tahun di tanah Betawi.
“Perlu diketahui ya, Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara atas kajian mendalam dan sangat komprehensif. Jadi bukan semata kajian akademis tetapi kajian mistis pun disertakan. Sehingga Jakarta tumbuh dan berkembang menjadi kota besar seperti saat ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Muhidin, pengesahan UU IKN sangat terburu-buru dan mengesampingkan kepentingan rakyat. “Karenanya wajib ditentang dengan segala upaya baik konstitusional maupun melalui parlemen,” tegasnya.
Dan perlu dicatatan dan menjadi perhatian bersama, bahwa usia UU IKN yang belum genap satu bulan namun sudah memasuki gugatan ke Mahkamah Kosntitusi (MK), ini menjadi indikasi bahwa UU tersebut bermaslah.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Dengan diresmikannya UU IKN ini, rencana pemindahan ibu kota negara “Nusantara” dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.