MONITOR, Jakarta – Fraksi PDIP DPRD DKI masih terus mempersoalkan penyelenggaraan Formula E. Fraksi terbesar di DPRD DKI Jakarta ini meminta Pemprov DKI Jakata untuk menghentikan kebohongan publik terkait penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut.
“Pemprov DKI menyatakan tidak ada menggunakan APBD DKI dalam pelaksanaan Formula E, namun fakta menyatakan bahwa sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov DKI yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 miliar,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Rabu, (9/2).
Gembong pun membeberkan, uang Rp 560 miliar tersebut berasal APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp 360 dan APBD 2020 sebesar Rp 200 miliar.
“Semuanya dibayarkan untuk Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga dan uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E,”terangnya.
Dan untuk mendukung penyelenggaraan Formula E, PT Jakpro yang dipercaya untuk melaksanakan kegiatannya. APBD DKI juga mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar 1,2 Triliun dan faktanya PT. Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT. Jakpro.
Disisi lain, lanjutnya, lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT. Jakpro sendiri.
“Soal lelang pengerjaan lintas sirkut juga jadi pertanyaan kami. Tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba dinyatakan PT Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara seminggu kemudian PT. Jakpro mengumumkan PT. Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal,”imbuhnya.
“Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT. Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT. Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro,”sambungnya.
Dengan demikian, kata Gembong, ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT. Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT. Jaya Konstruksi.
Atas dasar itulah, diduga alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu yang kemudian PT. Jaya Konstruksi dimenangkam untuk melanjutkan pembangunan trek Formula E.
“Jadi disini jelas ada keanehan sendiri, nilai proyek yang hanya sebesar 50 Miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT. Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai 100 M,”pungkasnya.