MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa – Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan kenaikan status PPKM untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali ke level 3.
“Kami coba sampaikan untuk wilyah Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan naik ke level 3,” kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).
Namun, Luhut menjelaskan, kenaikan status PPKM Level 3 di empat daerah aglomerasi ini disebabkan oleh beberapa indikator, seperti tracing yang rendah dan tingkat keterpakaian tempat tidur yang tinggi.
“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing, Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat,” jelasnya.
Dia menyebut aturan lebih lengkap nanti akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksinya.
“Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit hari ini,”pungkasnya.