Jumat, 26 April, 2024

Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Terdakwa Ngaku Diserempet

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan eks 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam sidang lanjutan pada hari ini Rabu (2/2/2022), beragendakan mendengar keterangan dari 2 terdakwa yang merupakan anggota Unit Resmob Polda Metro Jaya, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dalam persidangan, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan menjelaskan bahwa setelah terjadi baku tembak antara Laskar FPI dengan anggota polisi, kemudian dilakukan penangkapan hingga menyebabkan tewas saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

“Bahwa yang meninggal ada 4 orang di dalam mobil yaitu Lutfi Hakim, Muhammad Suci Khadafi, Ahmad Sofyan dan Muhammad Reza,” kata terdakwa Fikri dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (2/2/2022).

- Advertisement -

Sebelumnya, kata dia, 4 anggota FPl itu di bawa oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa almarhum Elwira dan terdakwa lpda M. Yusmin Ohorella menggunakan mobil xenia silver untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, keempat anggota FPI dibawa polisi dalam keadaan tidak diborgol karena terdakwa ditugaskan melakukan penyelidikan.

“Dalam membawa 4 anggota FPI ke dalam mobil dilakukan secara bergiliran dan bersamaan dengan 3 anggota FPI di bagian belakang dan 1 orang di bagian tempat duduk belakang kanan,” paparnya.

Sementara posisi supir adalah terdakwa lpda M Yusmin Ohorella, dan di sebelah kiri adalah terdakwa almarhum Elwira dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan duduk di belakang sebelah kiri.

Setelah keempat laskar FPI berada didalam mobil yang dikendarai anggota Polri, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan menanyakan berapa orang yang ada di dalam mobil yang kabur sambil mendengarkan voice note dari Handphone milik korban yang merupakan anggota laskar FPI.

“Pada saat melakukan pengecekan tiba-tiba terdakwa Briptu Fikri Ramadhan diserang dan dicekik oleh laskar FPI. Saat tangan terdakwa Fikri berusaha melepaskan cekikan dari belakang, senjata terdakwa Briptu Fikri berusaha diambil dan teriak meminta tolong kepada terdakwa Ipda M Yusmin,” tuturnya.

“Lalu meminta tolong lagi kepada terdakwa alm Elwira dan mengambil tindakan dengan menembak anggota FPI yang duduk dibagian belakang,” sambungnya.

Kemudian, kata terdakwa Fikri, ada korban jiwa alias meninggal dunia terhadap 2 orang yang bernama Andi Oktavian dan Faiz Ahmad Syukur di rest area KM 50 karena sebelumnya ada kontak tembak antara penumpang di mobil FPI dan mobil yang dikendarai anggota Polri.

“Pada saat itu yang melakukan penembakan balikan kepada mobil FPl adalah M Faisal, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa lpda M Yusmin Ohorella,” ucap terdakwa Fikri.

Sementara, Fikri menjelaskan bahwa mobil yang terjadi bentrokan dengan anggota polisi adalah berjenis Chevrolet Spin yang dibawa oleh anggota FPI.

Namun saat penggeledahan dan pemeriksaan didalam mobil Chevrolet Spin, terdakwa Briptu Fikri menemukan senjata tajam dan senjata api. Kendati demikian, terdakwa Briptu Fikri mengaku tidak ada penendangan namun ada pemukulan kepada korban.

Selain Briptu Fikri, terdakwa lpda M Yusmin Ohorella menjelaskan bahwa pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi pertama, posisi terdakwa berada di mobil sebagai penumpang dan memegang senjata jenis sig sauer.

“Pada saat di TKP pertama, mobil kami diserempet oleh salah satu mobil anggota FPl. Dan pada saat melakukan pengejaran, mobil kami dihadang oleh mobil Chevrolet spin, lalu keluar 4 orang menggunakan pengrusakan kepada mobil kami,” ucap terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dalam keterangan di persidangan.

Kemudian saksi Faisal melakukan tembakan peringatan kepada anggota FPl, lalu mereka masuk ke mobil, dan mengeluarkan senjata dengan menembakan ke arah mobil anggota polri.

“Bahwa saat dilakukan pengejaran, terlihat seorang anggota FPI sedang mengarahkan senjata ke mobil kami. Pada saat itu terdakwa secara tiba-tiba mengambil senjata milik saksi Faisal untuk membalas tembakan anggota FPI,” tegasnya.

Lebih lanjut terdakwa Ipda Yusmin menuturkan bahwa pada saat di TKP yang ketiga, anggota Resmob Polda Metro melihat mobil Chevrolet spin di sebelah kiri jalan.

“Lalu kami turun dengan mengatakan polisi polisi dan meminta untuk anggota FPI keluar. Dan yang keluar hanya 4 orang dari mobil tersebut,” ungkap terdakwa Yusmin.

Selanjutnya, anggota polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan senjata tajam dan 2 senjata api revolver rakitan. Saat itu, terdakwa Ipda Yusmin melihat 2 orang sudah tidak bernyawa di dalam mobil Chevrolet spin. Lalu terdakwa meminta bantuan kepada tim yang lain untuk membawa 2 orang anggota FPl ke RS Polri Kramat jati.

“Kemudian kami membawa 4 orang anggota FPl untuk menuju Polda Metro Jaya,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER