INDUSTRI

Kemenperin Bakal Kawal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka mengawal kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perindustrian tahun ini, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah mempunyai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Tahun 2022.

“Secara umum, kegiatan pengawasan dapat dibagi manjadi dua, yaitu kegiatan penjaminan mutu (assurans) serta kegiatan konsultasi (consulting),” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Bogor, Jumat (28/1/2022).

Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan sampai tahap pasca pelaksanaan kegiatan. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, menurut Masrokhan, Inspektorat Jenderal memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengawalan terutama untuk pengadaan-pengadaan yang memiliki risiko tinggi.

“Untuk tahun 2021, kami telah melakukan pengawalan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa berisiko tinggi, di antaranya adalah pengadaan tanah, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan mesin/peralatan, pengadaan bantuan masker, serta pengadaan oksigen,” ungkapnya.

Secara garis besar, lanjut Masrokhan, ada tiga tahap dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa. Pertama, tahap perencanaan, meliputi peninjauan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL).

“Pengawasan atau pengawalan dalam tahap perencanaan telah dimulai bahkan sejak perencanaan anggaran, dimana APIP melakukan review terhadap pengajuan anggaran masing-masing Unit Kerja atau Satuan Kerja,” jelasnya.

Kemudian, peninjauan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Khusus untuk pengadaan tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor, pengawasan telah dilakukan sejak tahap RKBMN yang harus disusun oleh masing-masing unit kerja sejak dua tahun sebelum pelaksanaan pengadaan.

Selanjutnya, peninjauan Perencanaan Pengadaan. Untuk kegiatan-kegiatan pengadaan berisiko tinggi, APIP melaksanakan pendampingan terhadap perencanaan pengadaan, termasuk di dalamnya melakukan peninjauan terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk mendapatkan keyakinan bahwa HPS yang disusun telah dilengkapi dengan data dukung yang memadai serta Unit Kerja telah melakukan analisa risiko dan rencana pengendalian terhadap risiko-risiko pengadaan.

Kedua, tahap pelaksanaan pengadaan. APIP akan melakukan pengawasan dalam bentuk peninjauan penyerapan anggaran dan Pengadaan Barang Jasa secara berkala setiap triwulan, hasil kegiatan ini digunakan secara intern dan dilaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, APIP melakukan pendampingan atau pengawalan secara intensif selama tahun anggaran atau sampai dengan selesainya pekerjaan,” tutur Masrokhan.

Hal ini dimaksudkan apabila terjadi penyimpangan/hambatan, APIP dapat segera memberikan rekomendasi perbaikan, sesuai dengan peran APIP sebagai “early warning system” sehingga diharapkan temuan-temuan audit terkait dengan kegiatan pengadaan berisiko tinggi tersebut dapat diminalkan.

Ketiga, tahap Pasca-Pengadaan atau Pertanggungjawaban. Dalam tahap ini, pengawasan yang dilakukan oleh APIP bersifat penjaminan mutu (Assurans), dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berupa audit untuk melihat sisa risiko pengadaan barang, serta dilakukan pendampingan pada saat pemeriksanaan eksternal apabila diperlukan.

Recent Posts

Gagal Lolos Parlemen, Mardiono Dinilai Tak Layak Pimpin PPP Lagi

MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…

1 jam yang lalu

Prof Rokhmin Dahuri serukan Aksi Kolektif selamatkan DAS Cimanuk – Citanduy

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…

2 jam yang lalu

Peringati Maulid, Menag Kenalkan Konsep Ekoteologi pada Presiden dan Wapres

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…

4 jam yang lalu

Dari Jaring Laba-Laba ke Zakat, Yulianti Dorong Skema Dana Darurat Korban Kekerasan Seksual

MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…

5 jam yang lalu

Kapuspen TNI Dorong Optimalisasi Peran Penerangan Terintegrasi Jajaran TNI

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…

10 jam yang lalu

Ini Cara Pengajuan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…

17 jam yang lalu