POLITIK

Hendardi: Mekanisme Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Harus Diatur Jelas

MONITOR, Jakarta – Institusi Polri dan Kejaksaan Agung secara bersamaan merilis kinerja pengarusutamaan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan RJ sepanjang tahun 2021 dan Jaksa Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022.

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, langkah dua institusi penegak hukum ini merupakan salah satu ikhtiar.

“Dalam penanganan problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan, akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif. Dimana hanya menggunakan format keadilan pembalasan yang berujung pemidanaan. Hal ini harus dilaksanakan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice (RJ),” kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, ikhtiar serupa sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang Reorientasi Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian. Tetapi kata Hendardi sampai saat ini tidak tuntas. 

“Penerapan RJ tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel sangat rentan dan bisa menjadi instrumen transaksional. Kekhawatiran ini juga yang diingatkan oleh Kapolri agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional,” jelas Hendardi.

Kata Advokat HAM dan Demokrasi ini, pekerjaan selanjutnya dari Polri adalah bagaimana institusi ini bisa mengontrol penerapan pendekatan ini. Sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, yang juga memiliki aturan tersendiri, RJ bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian, yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara. Padahalb diselesaikan dengan dengan pendekatan keadilan restoratif. 

Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis. Peran Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan, bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.

“Dengan demikian, penerapan RJ di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana. Untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP,” tandas Hendardi.

Terakhir kata Hendardi, Prinsip RJ bukan hanya mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati. Sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari.

“Kalau aturan RJ diperjelas, prakteknya akan menjadi kuat dan tidak terjadi praktek penyalahgunaan (abusif) penegak hukum. Baik dari tingkat bawah sampai atas,” pungkas Hendardi.

Recent Posts

Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul Melalui Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…

51 menit yang lalu

Dirjen PHU Ingatkan Petugas Haji Agar Hilangkan Ego Sektoral saat Bertugas

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…

3 jam yang lalu

Kemenperin Bersama Industri TPT Menghadapi Tantangan Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…

8 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 25 April 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…

11 jam yang lalu

Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…

13 jam yang lalu

Pengamat: Layak Diapresiasi Publik, Panen Raya Padi 2025 Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Spora Communication, Dr. Rizky Fajar Meirawan, menilai capaian…

15 jam yang lalu