HUKUM

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP Dijebloskan

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Kedua orang tersangka tersebut, yakni Direktur Utama CV. Dian Vertical berinisial DA dan BH sebagai Direktur Utama CV Zonal International People.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Jakarta Barat Nomor: 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tgl 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022,” kata Kajari Jakarta Barat,
Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Kedua tersangka, kata dia, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Barat.

Sementara untuk konstruksi kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, Agus Arfianto menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Widodo yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, merekrut rekanan lain.

“Untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya, guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah perusahaan itu ikut mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53,” ujar Agus Arfianto.

Lebih lanjut dikatakan Kajari Jakarta Barat, setelah uang miliaran itu masuk ke rekening rekanan tersebut, kemudian para rekanan menarik uang dan menyerahkan kepada tersangka DA dan BH.

“Para rekanan disuruh oleh kedua tersangka DA dan BH membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dan selanjutnya mendapat fee atas pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka tersebut,” tuturnya.

Atas dasar hal tersebut, lanjut Dwi Agus, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta, bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesaemr Ro 2.399.211.203 (Rp 2 miliar lebih).

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Recent Posts

Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus membuktikan kinerja cemerlang…

1 jam yang lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal pencuri ikan…

1 jam yang lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar uji publik hasil pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil…

3 jam yang lalu

Sekjen DPD RI Melepas 96 ASN P3K Diklat Latsar Ke Rindam Jaya

MONITOR, Bogor - Sekretariat Jenderal DPD RI melepas 96 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

3 jam yang lalu

Berharap Tragedi Muzdalifah 2023 Tidak Terulang, Komnas Haji Optimis Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik

MONITOR, Jakarta - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) berharap Tragedi Muzdalifah yang terjadi pada penyelenggaraan…

3 jam yang lalu

Sri Mulyani Hadiri Peluncuran Peta Jalan Aksesi Indonesia di OECD dalam Ministerial

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan OECD Ministerial Council Meeting…

4 jam yang lalu