HUKUM

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP Dijebloskan

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Kedua orang tersangka tersebut, yakni Direktur Utama CV. Dian Vertical berinisial DA dan BH sebagai Direktur Utama CV Zonal International People.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Jakarta Barat Nomor: 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tgl 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022,” kata Kajari Jakarta Barat,
Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Kedua tersangka, kata dia, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Barat.

Sementara untuk konstruksi kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, Agus Arfianto menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Widodo yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, merekrut rekanan lain.

“Untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya, guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah perusahaan itu ikut mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53,” ujar Agus Arfianto.

Lebih lanjut dikatakan Kajari Jakarta Barat, setelah uang miliaran itu masuk ke rekening rekanan tersebut, kemudian para rekanan menarik uang dan menyerahkan kepada tersangka DA dan BH.

“Para rekanan disuruh oleh kedua tersangka DA dan BH membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dan selanjutnya mendapat fee atas pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka tersebut,” tuturnya.

Atas dasar hal tersebut, lanjut Dwi Agus, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta, bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesaemr Ro 2.399.211.203 (Rp 2 miliar lebih).

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Recent Posts

Lewat Edu Tani Kementan Perkenalkan PMAAS untuk Dongkrak Produksi Padi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkenalkan Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PMAAS) melalui Edu…

7 jam yang lalu

Menteri Agama Ajak Masyarakat Jabodetabek Hadiri Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk menghadiri…

10 jam yang lalu

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen TMMD Ke-129 Kodim 1807 Capai 68 Persen

MONITOR, Sorong Selatan – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026 Kodim…

11 jam yang lalu

Kemenperin Tumbuhkan Wirausaha Baru Industri di Kawasan Transmigrasi

MONITOR, Kementerian Perindustrian proaktif mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis…

11 jam yang lalu

Perputaran Dana Judol Turun, Waka Komisi I DPR Dorong Penanganan Makin Disiplin

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyambut baik tren penurunan perputaran dana…

13 jam yang lalu

Kemenperin dan UNIDO Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau

MONITOR, Jakarta - Kawasan industri kini tidak lagi dinilai hanya dari kelengkapan infrastruktur atau kemudahan…

18 jam yang lalu