MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Maneger Nasution, menyatakan pihaknya siap melindungi para korban dan saksi terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Diketahui, penjara manusia atau kerangkeng ini terungkap keberadaannya setelah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terjaring OTT KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun Migrant Care, kerangkeng manusia ini diduga digunakan untuk menahan orang-orang yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit Bupati Langkat.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menyatakan, apabila dugaan eksploitasi pekerja itu benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan.
“Ini merupakan praktik perbudakan modern. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut,” kata Maneger kepada Monitor, Selasa (25/1/2022).
Meneger pun mengutuk keras perbuatan yang tidak berprikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut.
“Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” tandas mantan Komisioner Komnas HAM RI ini.
Ia menambahkan, LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.