Jumat, 22 November, 2024

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Ferdinand Hutahaean dari Polisi

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Ferdinand terjerat kasus akibat cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ di media sosial twitter yang berawal dari laporan polisi.

Setelah menerima pelimpahan Tahap II (Tersangka dan berkas perkara), jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyusun atau membuat surat dakwaan, dan di daftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Pada Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas nama Tersangka Ferdinand Hutahaean,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

- Advertisement -

Dengan demikian, mantan politikus Partai Demokrat itu akan disidangkan setelah JPU melimpahkan atau mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam berkas perkara, kata Ashari, tersangka Ferdinand Hutahaean diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, dan juga diduga melakukan penistaan agama.

“Tersangka Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum. Menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Ferdinand Hutahaean disangkakan telah melanggar pasal, pertama Primer, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsidiar Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP, atas keempat Pasal 156 KUHP,” sambungnya.

Selanjutnya terhadap Tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung sejak 24 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022.

Sebelumnya diketahui, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Usai menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyidik langsung melakukan gelar perkara usai mengantongi keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean. Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama. “Ancamannya 10 tahun penjara,” tukas Ramadhan.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usai mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT Barekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER