MONITOR, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok meniadakan pelayan (lockdown) selama lima hari yaitu mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Pelayanan dihentikan sementara guna memutus penyebaran Covid-19 di lingkup instansi pemerintah tersebut.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk memutus mata rantai Covid-19 di PN Depok, maka PN melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas di PN Depok. Pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Februari mendatang.
“Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor PN Depok tersebut hari ini sudah dilakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya diperoleh 17 orang yang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 orang yang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri,” katanya kepada wartawan, Senin (24/01/2022).
Dijelaskannya, saat ini pelayanan di PN Depok dibuka setengah hari yaitu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Adapun jenis pelayanan yang masih dibuka antara lain upaya hukum perdata, pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan, pengeledahan, penerimaan surat, serta sidang pidana dan anak yang akan habis masa penahanannya.
“Informasi ini disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat mengetahui dan memakluminya. Upaya ini untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.