INDUSTRI

Pemerintah Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku IKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelaku IKM.

Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta (seni, sastra, ilmu pengetahuan), paten (penemuan teknologi), merek (simbol nama dagang barang atau jasa), desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri (desain penampilan produk), rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.

“Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri karena agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri. Selain itu, agar IKM memiliki citra positif karena telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (24/1).

Lantaran pentingnya jaminan hukum tersebut, Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan.

“Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” ujarnya.

Sepanjang 2021, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang. Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.

“Capaian tersebut, terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” sebut Reni.

Pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp. Sementara itu, pada triwulan IV/2021, Klinik KI Ditjen IKMA telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis,” imbuhnya.

Reni menjelaskan, pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing.

“Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” terangnya.

Recent Posts

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Tekankan Tahap Akhir Penentu Sertifikat dan Uang Saku

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…

6 jam yang lalu

Harga BBM Naik, Pemerintah Dinilai PHP Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…

11 jam yang lalu

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

14 jam yang lalu

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Adaptif Hadapi Peluang Global

MONITOR, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku usaha nasional untuk lebih adaptif dalam menghadapi…

1 hari yang lalu

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Halalbihalal dan Konsolidasi Kebangsaan di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) akan menggelar…

1 hari yang lalu

IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mampu…

1 hari yang lalu