INDUSTRI

Pemerintah Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku IKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelaku IKM.

Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta (seni, sastra, ilmu pengetahuan), paten (penemuan teknologi), merek (simbol nama dagang barang atau jasa), desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri (desain penampilan produk), rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.

“Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri karena agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri. Selain itu, agar IKM memiliki citra positif karena telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (24/1).

Lantaran pentingnya jaminan hukum tersebut, Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan.

“Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” ujarnya.

Sepanjang 2021, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang. Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.

“Capaian tersebut, terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” sebut Reni.

Pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp. Sementara itu, pada triwulan IV/2021, Klinik KI Ditjen IKMA telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis,” imbuhnya.

Reni menjelaskan, pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing.

“Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” terangnya.

Recent Posts

DPR Desak KBRI Amankan Ribuan Jemaah Umrah Terdampak Konflik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah melalui Kedutaan…

3 jam yang lalu

Ayatollah Ali Khamenei Syahid, Partai Gelora Sampaikan Duka Mendalam

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berduka atas syahidnya Pemimpin Tertinggi Republik Islam…

5 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Lewat Sidang Isbat 19 Maret 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah…

7 jam yang lalu

HUT Ke-48, Jasa Marga Percepat Transformasi Infra as Structure Menuju Infra as Culture dalam Mewujudkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

MONITOR, Jakarta — PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 pada 1…

7 jam yang lalu

Jemaah Umrah Tertahan di Bandara Jeddah, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Menyusul meningkatnya situasi keamanan di kawasan Timur Tengah, sejumlah negara tetangga Arab…

10 jam yang lalu

Kecam Serangan yang Sebabkan Kesyahidan Imam Ali Khamenei, ABI Serukan Solidaritas Umat Islam

MONITOR, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (ABI) menyampaikan pernyataan sikap resmi atas peristiwa…

11 jam yang lalu