INDUSTRI

Pemerintah Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku IKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelaku IKM.

Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta (seni, sastra, ilmu pengetahuan), paten (penemuan teknologi), merek (simbol nama dagang barang atau jasa), desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri (desain penampilan produk), rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.

“Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri karena agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri. Selain itu, agar IKM memiliki citra positif karena telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (24/1).

Lantaran pentingnya jaminan hukum tersebut, Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan.

“Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” ujarnya.

Sepanjang 2021, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang. Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.

“Capaian tersebut, terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” sebut Reni.

Pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp. Sementara itu, pada triwulan IV/2021, Klinik KI Ditjen IKMA telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis,” imbuhnya.

Reni menjelaskan, pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing.

“Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” terangnya.

Recent Posts

Bakamla Amankan Kapal Selundupkan Bawang Merah

MONITOR, Batam - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar…

45 menit yang lalu

DPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Badai PHK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mendesak pemerintah untuk segera mengambil…

9 jam yang lalu

Kemenperin Cetak SMART ASN Bidik Visi Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu program prioritas nasional untuk mendukung…

10 jam yang lalu

Kementerian Agama Targetkan Rp51 Triliun Dana Zakat 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengukuhkan 267 amil zakat kompeten 2025. Ini dilakukan dalam…

12 jam yang lalu

Kemenperin: Generasi Muda Jadi Pasar Potensial Bagi Industri Batik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk melestarikan dan menumbuhkembangkan industri batik sebagai warisan…

13 jam yang lalu

Menag Sebut MBG dan Sekolah Rakyat Sejalan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar menyampaikan pesan kemerdekaan dalam "Zikir dan…

15 jam yang lalu