INDUSTRI

Industri Gula Diharapkan Jaga Kualitas dan Kuantitas

MONITOR, Jakarta – Gula merupakan salah satu komoditas strategis yang sangat terkait dengan hajat hidup masyarakat. Permintaan gula terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan juga pertumbuhan industri makanan dan minuman di dalam negeri.

“Karena itu, industri gula nasional harus tetap menjaga tiga aspek, yaitu terkait kualitas, kuantitas dan juga konektivitas,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika dalam sambutannya mewakili Menteri Perindustrian pada acara Musyawarah Nasional Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) ke-VIII di Jakarta, Kamis (20/1).

Dirjen Industri Agro menegaskan, gula yang diproduksi harus memenuhi kualitas terbaik (sesuai SNI). Guna menjaga kualitas tersebut, perlu penggunaan teknologi terkini.

“Produktivitas gula harus terus ditingkatkan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri,” tuturnya.

Di samping itu, distribusi gula nasional juga harus dipastikan dapat menjangkau pelosok nusantara dan memberikan jaminan harga yang stabil. “Dari aspek kuantitas, industri gula nasional pada saat ini masih menghadapi tantangan. Rata-rata hasil produksi untuk lima tahun terakhir sekitar 2,2 juta ton per tahun, sedangkan total kebutuhan gula nasional tahun 2021 mencapai 6 juta ton,” ungkap Putu.

Kebutuhan gula nasional semakin meningkat setiap tahunnya, karena dengan asumsi pertumbuhan industri makanan dan minuman yang diproyeksi meningkat sekitar 5-7 persen per tahun dan kenaikan pertambahan penduduk Indonesia berdasarkan data BPS yang juga meningkat sekitar 1,25 persen setiap tahun.

“Dengan pertumbuhan kebutuhan gula nasional yang semakin meningkat, maka pada tahun 2030 diproyeksikan kebutuhan gula nasional akan mencapai 9,8 juta ton,” sebut Putu.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya dan fasilitasi pengembangan untuk pembangunan pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan. Untuk memberikan fasilitas bahan baku dalam rangka pembangunan industri gula, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.

“Kami berharap, pelaku industri gula dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dengan harapan agar target pemenuhan kebutuhan gula nasional dapat
dipenuhi dari dalam negeri,” tegas Dirjen Industri Agro.

Recent Posts

Kementan Promosikan Domba Lokal pada Gelaran Kontes Domba TNI AU

MONITOR, Bogor - TNI Angkatan Udara menyelenggarakan kontes domba tingkat nasional bertajuk Pesta Patok di…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 184 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Usai Libur Paskah

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 184.495 kendaraan kembali ke wilayah…

1 jam yang lalu

Gandeng KemenPPPA, Menteri Maman Tegaskan Komitmen Majukan UMKM Perempuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya dalam…

4 jam yang lalu

Paus Fransiskus Wafat, Ketua BKSAP DPR: Kita Kehilangan Pejuang Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera, menyampaikan…

6 jam yang lalu

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperingati Hari Kartini 2025 dengan menegaskan…

11 jam yang lalu

Dialog Bareng Diaspora Indonesia di London, Prof Rokhmin beberkan Peran Majukan Bangsa

MONITOR - Di tengah kesibukan mengikuti International FGD on Blue Economy and Global Climate Change,…

12 jam yang lalu