MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, rupanya khawatir karena pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Dikatakan Tjahjo, jumlah tenaga honorer terus meningkat sementara hal tersebut akan merusak hitungan kebutuhan formasi ASN.
Padahal menurut Tjahjo, pemerintah daerah sudah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).
Kedepan, Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan akan mengevaluasi seleksi CASN serta memberikan sanksi kesepakatan bagi seluruh instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
“Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tegasnya.
Menurut Tjahjo, evaluasi seleksi CASN ini diperlukan untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk kedepannya.