Sabtu, 27 April, 2024

Komisi III DPR: Jakarta Bakal Punya Walikota/Bupati Dipilih Oleh Rakyat

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso, mengatakan Jakarta harus bersiap-siap menghadapi pemilihan langsung untuk Walikota/Kabupaten. Hal itu terjadi bila DKI Jakarta sudah tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dijelaskan Santoso, berdasarkan Undang-undang (UU) No 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI bahwa otonomi berada ditingkat provinsi. Dengan otonomi ditingkat provinsi maka pemilihan kepala daerah hanya dilakukan pemilihan daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur dan DPRD hanya pada tingkat provinsi.

Berbeda dengan otonomi di tingkat Kotamadya/Kabupaten berdasarkan UU No 1 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, di mana Bupati/Walikota dipilih dalam Pilkada dan adanya DPRD tingkat Kabupaten/Kotamadya. Di samping adanya Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur dan adanya DPRD tingkat Provinsi.

“Dipindahkannya Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, maka secara otomatis kekhususan Jakarta hilang. Dengan hilangnya kekhususan itu, maka kedudukan Jakarta beserta 5 Kotamadya dan 1 Kabupaten kedudukannya sama seperti daerah lain dalam UU No 1 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Santoso kepada MONITOR, Rabu (20/1/2022).

- Advertisement -

“Di mana daerah otonom berada di Kabupaten/Kotamadya didalam pemerintahan otonom itu bahwa Walikota/Bupati dipilih langsung melalui Pilkada dan adanya DPRD Kab/Kota sebagai lembaga pengawasan atas jalannya pemerintahan Kab/Kota,” sambungnya.

Lanjutnya, dengan adanya pemilihan walikota/bupati langsung dan adanya DPRD Kab/Kota akan memberi ruang kepada masyarakat dan partai politik untuk dapat mencalonkan diri sebagai walikota/bupati dan anggota DPRD Kab/Kota.

“Selama ini dengan kekhususan DKI Jakarta yang memiliki daerah otonom di tingkat provinsi tidak memberi ruang demokrasi ditingkat Kab/Kota. Daerah otonom ditingkat Kab/Kota akan memberi kesempatan Kab/Kota untuk meningkatkan pembangunan wilayah serta peningkatan kesejahteraan rakyatnya karena ditangani secara focus dalam wilayah dan jumlah penduduk yang lebih kecil,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Santoso, nantinya akan tumbuh kompetisi bagi Kab/Kota di wilayah Jakarta untuk lebih maju satu sama lain karena Kab/Kota diurus secara mandiri. Berbeda pada saat Jakarta memiliki daerah otonom di tingkat provinsi maka orientasi pembangunan berskala provinsi yang memiliki spektrum wilayah dan problematika yang lebih luas dan kompleks.

“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat Jakarta dan para politisi di Jakarta yang akan memiliki Walikota/Bupati dan anggota DPRD Kab/Kota yang dipilih langsung oleh rakyat seperti daerah lain di Indonesia,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER