Sabtu, 27 April, 2024

Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Asabri, Putusan Hakim Dinilai Keliru

MONITOR, Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung), Supardi, menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa Heru Hidayat merupakan sebuah kekeliruan. Karena divonis nihil alias tidak dihukum pidana penjara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.

Atas dasar putusan atau vonis majelis hakim tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami memandang dengan mengacu pada pasal 240 KUHAP tentang alasan-alasan banding bahwa putusan itu sebuah kekeliruan secara formal,” kata Supardi kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/1/2022) malam.

- Advertisement -

Meski terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri, namun tidak dijatuhkan hukuman pidana penjara.

“Perbuatan terdakwa (Heru Hidayat) telah terbukti dinyatakan bersalah. Tapi konklusi terakhir terdakwa tidak perlu dipidana karena sudah dihukum seumur hidup (dalam perkara Jiwasraya),” ujar Supardi.

“Pada hukum acara, mengacu pada pasal 193 ayat 1 KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, maka harus di pidana,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Supardi, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan rasa keadilan, karena perbuatan terdakwa Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara dan banyak kepentingan masyarakat yang dirugikan.

“Menurut kami, putusan yang adil itu berdasarkan tuntutan yang telah kami bacakan sebelumnya. Dengan berbagai pertimbangan, kepentingan masyarakat, nasabah, dan yang lebih besar, kami memandang bahwa tuntutan pidana hukuman mati itu paling tepat,” tegas Supardi.

Lebih lanjut dikatakannya, jika vonis majelis hakim tidak berdasarkan tuntutan jaksa, seharusnya bisa dihukum pidana 20 tahun penjara atau divonis hukuman bersyarat berdasarkan hukum acara pidana.

“Kalau mengacu pada pasal 143 KUHAP, penjatuhan hukuman yang lain kan harusnya bisa, tidak harus nihil. Misalnya dengan memberikan hukuman bersyarat untuk memenuhi ketentuan formal. Tapi pada prinsipnya, putusan tidak memenuhi rasa keadilan, semestinya sesuai dengan tuntutan kami,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis nihil. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambung hakim.

Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun,” jelasnya.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Heru Hidayat sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pasalnya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER