Sidang terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok
MONITOR, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Kedua terdakwa adalah WN dan EA.
Mereka disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 324.737.000.
Tuntutan terhadap WN dan EA tersebut dibacakan JPU Kejari Depok dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/01/2022).
“Iya, benar sudah dilakukan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu di Depok, dikutip Rabu (19/01/2022).
Dijelaskannya, selain menuntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000. Selain itu, terdakwa WN juga diminta membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp. 81.550.000.
Kemudian, memerintahkan barang sitaan berupa uang sejumlah Rp. 81.550.000 tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.
“Adapun modus yang dilakukan dalam korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok tahun 2019 ini, yaitu dengan membuat kwitansi serta bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo…
MONITOR, Kuningan - Rumah Moderasi Beragama Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekhnurjati Cirebon kembali menggelar…
MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperluas akses permodalan bagi wirausaha…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi…