Sidang terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok
MONITOR, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Kedua terdakwa adalah WN dan EA.
Mereka disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 324.737.000.
Tuntutan terhadap WN dan EA tersebut dibacakan JPU Kejari Depok dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/01/2022).
“Iya, benar sudah dilakukan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu di Depok, dikutip Rabu (19/01/2022).
Dijelaskannya, selain menuntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000. Selain itu, terdakwa WN juga diminta membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp. 81.550.000.
Kemudian, memerintahkan barang sitaan berupa uang sejumlah Rp. 81.550.000 tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.
“Adapun modus yang dilakukan dalam korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok tahun 2019 ini, yaitu dengan membuat kwitansi serta bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali akan mengoptimalkan peran masjid sebagai tempat beristrahat bagi para…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR 2010-2017 Mahfuz Sidik mengatakan, konflik yang terjadi antara…
MONITOR, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas ekspor 545 ton produk unggas…
MONITOR, Jakarta - Program Studi Pendidikan Agama Islam (Prodi PAI) pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang…
MONITOR, Jakarta - Pernahkah diri kita merasa dosa kita terlampau banyak namun ada perasaan enggan…