HUKUM

Dua Tersangka Korupsi SDN Grogol 2 Depok Dituntut 1,6 Tahun Penjara

MONITOR, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Kedua terdakwa adalah WN dan EA.

Mereka disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 324.737.000.

Tuntutan terhadap WN dan EA tersebut dibacakan JPU Kejari Depok dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/01/2022).

“Iya, benar sudah dilakukan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu di Depok, dikutip Rabu (19/01/2022).

Dijelaskannya, selain menuntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000. Selain itu, terdakwa WN juga diminta membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp. 81.550.000.

Kemudian, memerintahkan barang sitaan berupa uang sejumlah Rp. 81.550.000 tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.

“Adapun modus yang dilakukan dalam korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok tahun 2019 ini, yaitu dengan membuat kwitansi serta bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Recent Posts

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

2 jam yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

5 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

8 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

11 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

13 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

14 jam yang lalu