MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang (UU), usai disetujui oleh mayoritas fraksi. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan oleh para politisi Senayan, melalui rapat paripurna yang berlangsungnl di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani. Sementara dari pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Apakah Rancangan Undang-Undanga Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Puan lantas mengetok palu tanda RUU IKN sah menjadi UU.
Saat akan disahkan ada salah seorang anggota DPR yang sempat mengajukan interupsi, namun Puan mengatakan, interupsi dilakukan setelah RUU IKN disahkan.