Rabu, 17 April, 2024

KPK Bakal Panggil Sekda Kota Bekasi dalam Kasus Rahmat Effendi

MONITOR, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari pada kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi.

Ali menjelaskan, Reny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Yang bersangkutan (Reny) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).

Ia menambahkan, dalam agenda pemeriksaan ini, tim penyidik KPK juga akan memeriksa tiga orang lainnya yaitu Kepala BPBD Kota Bekasi, Nurcholis, Ajudan Rahmat Effendi, Andi Kristanto serta Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto.

- Advertisement -

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga melakukan intervensi atas pengadaan lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Adapun ganti rugi dari proyek tersebut yaitu pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, lalu pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER