Sabtu, 20 April, 2024

Dugaan Korupsi Satelit di Kemenhan, Ini Penjelasan Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan posisi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur atau Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) periode 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang awalnya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Proyek itu diambil alih Kemenhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komnikasi Pertahanan di Kemenhan,” kata Febrie dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

- Advertisement -

Saat itu, kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan PT Navajo. Kemudian, dilakukan penyewaan berupa mobile satellite service dan drone segmen.

Kemudian, selama satu minggu dilakukan penyelidikan dengan memanggil 11 saksi dari pihak swasta dan Kemenhan. Dan dilakukan koordinasi dengan pihak auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan hasil adanya kerugian negara senilai Rp500 miliar dan US$ 20 juta.

“Dan juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak, serta dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Febrie, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Karena proyek pengadaan satelit komunikasi tidak direncanakan dengan baik dan tanpa perencanaan matang, kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, serta penyewaan mobile satelite service dan drone segmen seharusnya tidak dilakukan.

“Saat kontrak dilakukan ini anggarannya belum tersedia dalam DIPA Kemenhan di tahun 2015. Kemudian dalam prosesnya juga ada penyewaan satelit dari Avantie Communication Ltd,” paparnya.

Oleh karenanya, lanjut Febrie, seharusnya pada saat itu Kemenhan tidak perlu melakukan sewa satelit tersebut. Karena dalam ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi, maka masih ada waktu 3 tahun masih dapat digunakan.

“Jadi masih ada tenggang waktu. Tapi tetap dilakukan penyewaan (satelit), sehinggga di sini kita lihat ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Bahkan, satelit yang disewa menggunakan anggaran negara (APBN) ternyata tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan yang lama. Maka terjadi perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.

“Indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan auditor BPKP, kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar lebih dan ada potensi (kerugian negara),” ucap Febrie.

“Kemudian kita sedang digugat di arbitrase sebesar US$ 20 juta,” sambungnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER