Kamis, 18 April, 2024

Pakar Hukum Tata Negara Setuju Fraksi di DPR Dihapus

MONITOR, Jakarta – Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, mengatakan keberadaan fraksi di DPR menjadi kegelisahan dari PSHK.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, terungkap bahwa ketua fraksi atau ketua kelompok fraksi (kapoksi) di komisi-komisi memiliki kekuatan menyakinkan seseorang untuk memenangi berbagai ‘pertarungan’.

“Hasil penelitian kami, jauh lebih efisien kalau kita langsung lobby kepada ketua fraksi atau ketua kelompok fraksi yang ada di komisi-komisi. Kita bisa meyakinkan seseorang, kita bisa memenangkan pertarungan,” kata Bivitri, Kamis (13/1/2022). 

Seharusnya, kata Bivitri, yang memiliki power untuk berbicara mengenai aspirasi masyarakat adalah setiap anggota DPR, bukan fraksi atau parpol. 

- Advertisement -

Untuk itu, Ahli hukum tata negara ini pun mendorong agar dilakukan perubahan dalam UU MD3, bahkan perlu agar fraksi di DPR dihapuskan.

“Karena itu, perlu dilakukan perubahan dalam UU MD3, fraksi perlu dihapus. Sebab dalam konstitusi, fraksi juga tidak diatur, sehingga secara konstitusional ketika dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi saya kira akan dikabulkan,” katanya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER