MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memutuskan terkait pengajuan banding dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani), Anindra Ardiansyah Bakrie, dan supirnya, Zen Vivanto.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika.
Alasan JPU menyatakan pikir-pikir karena terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis majelis hakim tersebut.
“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengambil sikap pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa mengajukan upaya hukum banding,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Dalam putusannya, barang bukti berupa sabu beserta alat hisap telah dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian barang bukti berupa Handphone (HP) dirampas untuk negara.
Hakim menyatakan, Nia dan Ardi Bakrie terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Sementara sopir Nia, Zen Vivanto, juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 1 tahun penjara dalam perkara narkoba.
Dalam putusannya, pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Nia cs tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum PN Jakarta Pusat cukup tinggi.
“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 harusnya memberi contoh, tetapi berlaku sebaliknya,” ucap Hakim Damis.
Sementara hal-hal yang meringankan, Nia Ramadhani dan Ardi belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Dengan demikian, nota pembelaan atau pledoi ketiganya tidak dapat terima. Mereka meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi 6 bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.