Jumat, 29 Maret, 2024

Gerindra Jakarta Pertanyakan Pejabat Gubernur DKI Pengganti Anies

MONITOR, Jakarta – Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Menyikapi berakhir masa jabatan Anies tersebut, Partai Gerindra Jakarta mempertanyakan sosok Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta pengganti Anies.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, menilai pejabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies periode 2022-2024 sudah dipastikan tidak memiliki visi misi. Pasalnya, pejabat gubernur tersebut menjadi orang nomor satu di Ibukota tanpa melewati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana biasanya, tapi ditunjuk oleh Presiden atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Gubernur DKI 2022-2024 adalah gubernur tanpa melalui proses Pilkada. Pertanyaan saya, ini gubernur nantinya milik siapa? Lazimnya, kepala daerah dalam memimpin dan mengeluarkan program kerja tidak boleh keluar dari visi misi dalam RPJMD yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda), ujar Syarif dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPD Gerindra Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dikatakan Sekertaris Komisi D DPRD DKI ini, dalam menilai kinerja gubernur harus ada indikatornya di RPJMD. Nah, untuk Pejabat Gubernur DKI nanti, karena tidak melalui proses Pikada sudah dipastikan tidak ada tolak ukurnya. Dan DPRD DKI pun nantinya akan kebingungan dan kesulitan juga dalam menjalankan fungsi kerjanya yakni melakukan fungsi controling, budgeting dan legislasi.

- Advertisement -

“Apa nanti harus ditanya ke presiden? Ini program gubernur atau program bersama. Kalau RPJMD itu kan kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD,” kata Syarif.

Meski demikian, ungkap Syarif, siapa pun nantinya yang dipilih presiden untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies harus tetap diterima dan dihormati. Dia juga berharap, Pejabat Gubernur DKI tersebut nantinya bisa memahami anatomi pemerintahan di DKI Jakarta dan bisa meneruskan atau melanjutkan program-program Anies yang belum bisa terselesaikan.

“Yang repot kalau Pejabat Gubernur DKI ini, punya program-program baru, mau tidak mau kita sebagai wakil rakyat Jakarta harus diajak musyawarah untuk merumuskan program baru dari Pejabat Gubernur DKI tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, yang membuka acara FGD melalui zoom meeting, mendorong Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta agar bisa meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD DKI Jakarta menjadi cerminan demokrasi agar terjadi keseimbangan pemerintahan.

“Soal Pejabat Gubernur DKI Jakarta ini menarik sekali. Mengacu pada peraturan yang ada, yang dapat mengisi pejabat kepala daerah ini dari ASN, TNI atau Polri. Tapi dalam aturannya, Pejabat Gubernur ini seharusnya hanya 3 bulan,” kata Ahmad Riza Patria.

Namun, ungkap Pria yang akrab disapa Ariza ini, Pejabat Kepala Daerah untuk periode 2022-2024 nanti sangat dimungkinkan memimpin selama 2-3 tahun. Sebab, ungkapnya, pemilu serentak 2024 nanti kemungkinan digelar pada bulan September, sehingga pelantikan bisa dilakukan pada 2025.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER