PARLEMEN

Fraksi PKS Desak RUU TPKS Segera Disahkan

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melaksanakan Rapat Paripurna beragendakan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022. Dalam Rapur kali ini, anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyampaikan interupsi mengenai salah satu RUU yang akan dibahas dalam masa sidang kali ini yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pernyataan Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan DI Yogyakarta ini sesuai dengan pendapat mini Fraksi Partai Keadilan dalam mendukung disahkannya RUU TPKS yang sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

“Kami fraksi PKS mendorong agar RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kami ingin seluruh bentuk kekerasan seksual dilarang hadir di negeri Pancasila, Indonesia,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar nilai-nilai dan isi dalam RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melarang seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan aturan Tuhan YME, adat budaya nilai ketimuran seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks (LGBTi), perzinaan (hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan) karena negara kita negara Pancasila yang berketuhanan YME.

“Kami PKS sependapat dengan arahan ibu Megawati Soekarno Putri selaku Pembina BPIP, hendaknya DPR kalau membuat UU sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila maka, RUU PKS ini tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” terangnya.

Sukamta menjelaskan, pada awal interupsinya mengutip sebuah pemberitaan mengenai kejadian sebuah keluarga yang mengalami masalah dengan garis keturunannya dan baru diketahui setelah tes DNA beberapa tahun kemudian.

“Permasalahan status anak, keluarga berdasarkan garis keturunan darah akan menjadi masalah sosial di kemudian hari apabila di dalam RUU TPKS tidak secara tegas melarang adanya hubungan seksual suka sama suka tanpa ikatan pernikahan.” ujarnya.

“PKS menolak segala bentuk kekerasan seksual dan menolak juga hubungan seksual atas dasar suka sama suka diluar status pernikahan. PKS berkomitmen nyata menentang TPKS dengan membentuk layanan pengaduan, pendampingan hukum, psikologi bagi korban kekerasan seksual serta terus menggaungkan kampanye penolakan hubungan seksual di luar pernikahan,” sambung Sukamta.

Recent Posts

Pangkoopsud II Sambut Kehadiran Panglima TNI dan Kasad di Lanud Iswahjudi

MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…

1 jam yang lalu

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

8 jam yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

11 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

11 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

12 jam yang lalu

Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…

12 jam yang lalu