MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melaksanakan Rapat Paripurna beragendakan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022. Dalam Rapur kali ini, anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyampaikan interupsi mengenai salah satu RUU yang akan dibahas dalam masa sidang kali ini yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pernyataan Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan DI Yogyakarta ini sesuai dengan pendapat mini Fraksi Partai Keadilan dalam mendukung disahkannya RUU TPKS yang sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
“Kami fraksi PKS mendorong agar RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kami ingin seluruh bentuk kekerasan seksual dilarang hadir di negeri Pancasila, Indonesia,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar nilai-nilai dan isi dalam RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melarang seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan aturan Tuhan YME, adat budaya nilai ketimuran seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks (LGBTi), perzinaan (hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan) karena negara kita negara Pancasila yang berketuhanan YME.
“Kami PKS sependapat dengan arahan ibu Megawati Soekarno Putri selaku Pembina BPIP, hendaknya DPR kalau membuat UU sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila maka, RUU PKS ini tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” terangnya.
Sukamta menjelaskan, pada awal interupsinya mengutip sebuah pemberitaan mengenai kejadian sebuah keluarga yang mengalami masalah dengan garis keturunannya dan baru diketahui setelah tes DNA beberapa tahun kemudian.
“Permasalahan status anak, keluarga berdasarkan garis keturunan darah akan menjadi masalah sosial di kemudian hari apabila di dalam RUU TPKS tidak secara tegas melarang adanya hubungan seksual suka sama suka tanpa ikatan pernikahan.” ujarnya.
“PKS menolak segala bentuk kekerasan seksual dan menolak juga hubungan seksual atas dasar suka sama suka diluar status pernikahan. PKS berkomitmen nyata menentang TPKS dengan membentuk layanan pengaduan, pendampingan hukum, psikologi bagi korban kekerasan seksual serta terus menggaungkan kampanye penolakan hubungan seksual di luar pernikahan,” sambung Sukamta.