MONITOR, Jakarta – Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru terhadap siswi SMP (15) berujung damai. Rupanya korban mencabut laporannya terhadap pelaku AR (20) di Polresta Pekanbaru.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan KOorban (LPSK) Manager Nasution menyatakan peristiwa pencabutan laporan korban ini jelas mencederai rasa keadilan publik.
Apalagi, dikatakan Maneger, pelaku yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru kini dibebaskan dan hanya diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Polisi sejatinya tidak bisa menghentikan proses penyidikan dengan bersandar adanya persetujuan perdamaian antara korban dan keluarganya dengan pelaku, mengingat perkosaan adalah delik biasa,” kata Maneger Nasution dalam ketengan yang diterima Monitor, Sabtu (8/1/2022).
Ditegaskan Maneger, meski korban atau pelapor telah mencabut laporannya, kepolisian tetap berkewajiban memproses perkara tersebut. Selain itu, pihak-pihak yang memfasilitasi proses perdamaian dan kemudian berujung penangguhan penahanan terhadap pelaku, perlu dilakukan pemeriksaan, apakah langkah mereka benar-benar sesuai prosedur atau diduga terjadi pelanggaran.
“Pemerkosaan ini korbannya manusia. Jika benar dilakukan langkah-langkah untuk mendamaikan, tindakan tersebut telah melanggar Surat Edaran Kapolri dimaksud. Meskipun pada akhirnya terjadi perdamaian, LPSK mendorong kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan independen,” tegasnya.
Maneger menegaskan pihaknya mendukung penuh niat Kapolri untuk membentuk Direktorat Layanan Perempuan dan Anak di Bareskrim Polri, agar anggota kepolisian memiliki fokus penanganan perkara dan mendapatkan arahan kebijakan dan supervsisi yang tepat.