Sabtu, 27 April, 2024

Sidang Korupsi PT Asabri, Ini Vonis yang Diterima Terdakwa

MONITOR, Jakarta – Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi di PT Asabri.

Dalam putusan atau vonis majelis hakim, Jimmy Sutopo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero).

“Menyatakan terdakwa Jimmy Sutopo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam kedua primair,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun serta membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

- Advertisement -

Selain itu, terdakwa Jimmy Sutopo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 314 miliar lebih, subsider 4 tahun penjara jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.314.868.567.350, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap majelis hakim Eko Purwanto.

“Dan dalam hal terdakwa Jimmy Sutopo tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim.

Selain Jimmy Sutopo, terdakwa lain yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Majelis Hakim juga menyatakan dalam putusannya, terdakwa harus membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. “Menyatakan Terdakwa Lukman Purnomosidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair,” kata Hakim ketua IG Eko Purwanto dalam vonisnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.715.000.000.000 (Rp 715 miliar). Dan jika Terdakwa Lukman Purnomosidi tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” ucap majelis hakim.

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan kurungan.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER