Jumat, 26 April, 2024

Dua Mantan Dirut PT Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi di perusahaan asurani TNI-Polri.

“Menyatakan terdakwa Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya, Selasa (4/1/2022) malam.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Adam Damiri dalam perkara korupsi di PT Asabri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto.

- Advertisement -

Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak membayar uang pengganti setelah perkara tersebut inkracht atau memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp17.972.600.000, diperhitungkan dengan barang bukti (aset) milik Terdakwa yang disita untuk dilelang,” ucap majelis hakim.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun,” sambungnya.

Namun apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang, maka dikembalikan kepada terdakwa Adam Damiri. “Jika terdapat kekurangan uang pengganti, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.

Sementara itu majelis hakim memaparkan bahwa hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Dan tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya,” papar Hakim Eko.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga. Serta telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.

Kemudian untuk vonis terhadap terdakwa lain, Majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada mantan Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja.

Sonny juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan jika tidak dapat membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER