MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang sudah diatas 1 tahun, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan upahnya diatur melalui struktur dan skala upah.
Selain itu, dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja selama masa Covid-19, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan kebijakan-kebijakan lain. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 dan SK Disnakertransgi Nomor 3781 Tahun 2021.
Riza menegaskan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah terkait UMP Jakarta. Ia pun tegas menyatakan mereka dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.
Selain itu Riza menambahkan, dalam kebijakan umum dijelaskan para pengusaha yang sudah menaikkan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Apabila perusahaan melanggar ketentuan kebijakan umum tersebut, maka ditegaskan Riza, bakal dikenakan sanksi.
MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan meraih Bronze Medal (Perunggu) pada…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut kebijakan Pemerintah yang menaikkan gaji guru…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan skema baru penyaluran subsidi BBM di mana rencananya ojek…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima Korpri Award 2024 Kategori Life Time Achievement.…
MONITOR, Sidoarjo - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Rokhmin Dahuri…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN)…