Sabtu, 27 April, 2024

Kejati DKI Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018 lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan bahwa 10 saksi yang diperiksa terdiri dari 3 pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan juga pemilik lahan tanah tanahnya dijual.

“10 orang saksi yang sudah diperiksa, ada 3 PPK Dinas Pertamanan, pemilik lahan 3 orang sudah kita periksa, dan dari Dinas Cipta Kerja 2 orang, serta appraisal (tim penilai harga lahan),” kata Qohar kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Tak hanya itu, kata dia, tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI telah memeriksa pihak perantara atau maklar yang melakukan proses jual beli tanah dari awal sampai akhir.

- Advertisement -

Sebab, lanjut Qohar, para maklar atau calo yang menawarkan tanah milik masyarakat kepada Dinas Pertamanan dan Huta Kota, Provinsi DKI Jakarta.

“Ada maklar, baru 1 orang yang diperiksa,” ucap Qohar.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan, Qohar menambahkan, ada suatu keuntungan yang diterima para maklar dan juga pihak terkait lainnya, diduga pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Karena ada harga tanah yang terlalu mahal dan diduga telah di markup.

“Indikasi ada suatu keuntungan yang didapat oleh para pihak ini terkait harga tanah yang kemahalan,” tegas Qohar.

Diketahui, perkara mafia tanah dapat diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejati DKI melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 2709/M.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 17 November 2021.

Sementara lokasi pembebasan lahan berada di sejumlah titik di kecamatan Cipayung yang kini telah menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Dugaan sementara dari hasil penyelidikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, ada kemahalan atau Mark Up dalam proses pembebasan lahan (kecamatan Cipayung).

Pembebasan lahan tersebut telah ‘memakan’ anggaran sekitar Rp300 miliar untuk pembangunan proyek ruang terbuka hijau (RTH).

Sekedar informasi, Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait kasus tanah yang sudah memenuhi kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Penyelidikan satu perkara tanah tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Febrie Adriansyah merespons secara cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap 1 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER