MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menegaskan pihaknya akan melakukan pengetatan terhadap mekanisme mitigasi penanganan Covid-19 di sekolah. Hal ini untuk menyikapi rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada semester dua.
Pelaksanaan PTM 100 persen sendiri diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Pengetatan dari sisi kontrol terhadap protokol kesehatan. Termasuk jajanan anak-anak. Ini menjadi catatan evaluasi kami, sebab dalam kasus kemarin ternyata anak didik tertular dari penjual jajanan di luar sekolah. Maka, semua pengetatan yang kami lakukan sebagai persiapan PTM 100 persen,” kata Mohammad Idris, dalam keterangannya, dikutip Selasa (04/02/2022).
Dirinya menjelaskan, di SKB 4 menteri terdapat klausul yang mengatakan tidak memperkenankan kepala daerah membuat syarat baru pembelajaran. Artinya kebijakan tersebut menjadi kewenangan penuh kementerian dari empat menteri tersebut.
“Makanya, turunan SKB 4 Menteri ke Peraturan Wali Kota bukan ditambahkan syaratnya, tapi saya minta ke penggiat dan penanggung jawab pendidikan untuk bertanggung jawab terhadap antisipasi munculnya penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Disebutkan Idris, sebagai persiapan PTM 100 persen di seluruh jenjang pendidikan, dirinya juga meminta vaksinasi pelajar di Kota Depok dipercepat. Pihaknya berkomitmen target minimal yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu sekitar 183 ribu anak sudah divaksin bisa terpenuhi di pertengahan bulan ini.
“Pertengahan Januari, saya minta sudah 100 persen sesuai standar kementerian. Mudah-mudahan secara simultan kita lakukan terus, kerja sama dan kolaborasi dengan TNI-Polri serta stakeholder untuk bisa ke sekolah. Khususnya ke sekolah di pemukiman agar vaksinasi bisa 100 persen,” pungkasnya.