MEGAPOLITAN

Warga Depok Catat! Ini Syarat Dapatkan Kartu Depok Sejahtera

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) bagi warga prasejahtera yaitu Kartu Depok Sejahtera (KDS). Berikut adalah syarat menjadi penerima manfaat KDS yang dijelaskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Asloeah Madjri mengatakan, penerima KDS harus warga ber-KTP Depok. Selain itu penerima KDS adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

“Tapi bisa juga yang belum masuk ke DTKS namum tengah proses masuk dalam DTKS. Selain itu warga itu juga belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah, seperti PKH, BNPT dan BSP,” Asloeah Madjri, dikutip Selasa (28/12).

Wanita yang akrab disapa Luluk ini menjelaskan, KDS pada Dinsos Depok mengakomodir empat maanfaat dari tujuh manfaat yang ada di KDS. Yakni, Santunan Kematian (Sankem), Bantuan Pangan Kota yang tengah dalam proses penyaluran, bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA.

“Manfaat KDS ini berkolaborasi dengan dinas lainnya, seperti beasiswa pendidikan SD dan SMP di Dinas Pendidikan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Disrumkim, Bantuan pelayanan kesehatan gratis pada Dinkes serta pelatihan keterampilan, bantuan usaha serta penyaluran kerja pada dinas terkait seperti Disnaker dan DKUM,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, untuk data penerima KDS di Dinsos Depok saat ini ada kurang lebih 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah di lakukan verifikasi dan validasi. Mereka akan menerima bantuan pangan pada Desember 2021.

“Karena penerima KDS berdasarkan DTKS jadi harus terdaftar di DTKS atau sedang dalam usulan DTKS. Untuk terdaftar DTKS warga bisa mengajukan ke kelurahan karena ada petugas Koordinator Kelurahan (Korkel) di setiap kelurahan,” ucapnya.

“Jika telah masuk dalam DTKS, maka Dinsos mengolah dan menganalisa data tersebut. Mengambil KPM yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari provinsi maupun pemerintah pusat untuk menjadi penerima tujuh manfaat KDS,” tuntasnya.

Recent Posts

Muqaddimah Ibn Khaldun: Ketika Sejarah Tidak Lagi Sekadar Cerita Masa Lalu

Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…

40 menit yang lalu

Wamenhaj Kembali Salurkan Bantuan bagi Jemaah Haji yang terlilit utang

MONITOR, Aceh - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah jemaah haji…

40 menit yang lalu

DPR Perkuat Digitalisasi Pertanian Lewat Revisi UU Pangan Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…

17 jam yang lalu

Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, PBHI Desak Presiden Hentikan Program dan Bentuk Tim Investigasi Independen

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…

17 jam yang lalu

Waka DPR Cucun: Paket Stimulus Jadi ‘Bantalan’ Bagi Rakyat Rentan dan UMKM, Hingga Mampu Serap Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…

19 jam yang lalu

Sebar 110 Ribu Benih Ikan di Kota Cirebon, Rokhmin Dahuri: Perkuat Ekonomi Rakyat, Wujudkan Kedaulatan Pangan

MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…

20 jam yang lalu