MEGAPOLITAN

Warga Depok Catat! Ini Syarat Dapatkan Kartu Depok Sejahtera

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) bagi warga prasejahtera yaitu Kartu Depok Sejahtera (KDS). Berikut adalah syarat menjadi penerima manfaat KDS yang dijelaskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Asloeah Madjri mengatakan, penerima KDS harus warga ber-KTP Depok. Selain itu penerima KDS adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

“Tapi bisa juga yang belum masuk ke DTKS namum tengah proses masuk dalam DTKS. Selain itu warga itu juga belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah, seperti PKH, BNPT dan BSP,” Asloeah Madjri, dikutip Selasa (28/12).

Wanita yang akrab disapa Luluk ini menjelaskan, KDS pada Dinsos Depok mengakomodir empat maanfaat dari tujuh manfaat yang ada di KDS. Yakni, Santunan Kematian (Sankem), Bantuan Pangan Kota yang tengah dalam proses penyaluran, bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA.

“Manfaat KDS ini berkolaborasi dengan dinas lainnya, seperti beasiswa pendidikan SD dan SMP di Dinas Pendidikan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Disrumkim, Bantuan pelayanan kesehatan gratis pada Dinkes serta pelatihan keterampilan, bantuan usaha serta penyaluran kerja pada dinas terkait seperti Disnaker dan DKUM,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, untuk data penerima KDS di Dinsos Depok saat ini ada kurang lebih 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah di lakukan verifikasi dan validasi. Mereka akan menerima bantuan pangan pada Desember 2021.

“Karena penerima KDS berdasarkan DTKS jadi harus terdaftar di DTKS atau sedang dalam usulan DTKS. Untuk terdaftar DTKS warga bisa mengajukan ke kelurahan karena ada petugas Koordinator Kelurahan (Korkel) di setiap kelurahan,” ucapnya.

“Jika telah masuk dalam DTKS, maka Dinsos mengolah dan menganalisa data tersebut. Mengambil KPM yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari provinsi maupun pemerintah pusat untuk menjadi penerima tujuh manfaat KDS,” tuntasnya.

Recent Posts

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

8 jam yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

13 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

14 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

16 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

17 jam yang lalu