Jumat, 26 April, 2024

Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli Terancam Penjara dan Dipecat

MONITOR, Jakarta – Kolonel infantri Priyanto beserta dua orang rekannya yang menabrak dan membuang jasad sepasang sejoli ke sungai akhirnya ditangkap Polisi Militer TNI. Mereka diangkut dari Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara untuk dibawa ke Jakarta, Senin (27/12/2021).

Kebiadaban ketiga oknum Anggota TNI yang menabrak dan membuang korbannya ke sungai akhirnya terkuak. Mereka mengaku saat diperiksa penyidik Polisi Militer TNI.

Detik-detik jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) terungkap. Keduanya adalah korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kendaraan yang menabrak 2 korban ini adalah oknum anggota TNI berpangkat Kolonel Infantri Priyanto dan ke dua anak buahnya.

Menurut keterangan penabrak, tubuh kedua korban dibawa dengan dalih akan dilarikan ke rumah sakit. Walhasil, ada seorang warga yang berhasil mengabadikan gambar tersebut.

- Advertisement -

Korban yang merupakan sepasang sejoli itu, jasadnya justru dibuang ke sungai. Peristiwa tabrakan tersebut terjadi Rabu (8/12/2021) sore dan jasad kedua korban kemudian ditemukan warga, pada Sabtu (11/12/2021) di sungai.

Mabes TNI Lakukan Penyelidikan

Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Seorang pelaku, Koptu A Sholeh, mengaku, dirinya sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto, agar membawa kedua korban ke rumah sakit. Diduga korban belum meninggal dari visum korban maninggal kerena air yang menyumbat pernafasan.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel Priyaanto.dan akhirnya Kolonel Priyanto lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel Priyanto untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB malam hari, Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” ujar Kopral Dua A Soleh, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021) kepada media.

Dalam perjalanan usai membuang korban, Priyanto juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Dalam perjalanan, Kolonel Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan,” tutur Kopral Dua A Soleh.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Admoko dan Kopral Satu Ahmad Soleh terancam hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal yang telah dilakukannya. Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.

Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

“(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” tegas Kapuspen TNI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER