INDUSTRI

Menperin: Pengelolaan Bahan Kimia Tanggungjawab Lintas Sektoral

MONITOR, Jakarta – Industri kimia merupakan salah satu sektor penting yang menentukan kinerja sektor industri serta mendorong kinerja perekonomian. Dari tingkat hulu, industri kimia berperan sebagai pemasok utama bahan baku pada industri intermediate dan hilir. Hal ini membuat dunia terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran pengelolaan bahan kimia yang baik dan benar.

Salah satunya melalui pembentukan konvensi-konvensi terkait penggunaan bahan kimia, termasuk Konvensi Senjata Kimia (KSK). KSK merupakan salah satu konvensi yang sangat berkaitan erat dengan aktivitas industri di seluruh belahan bumi.

Konvensi ini melarang dan membatasi penggunaan bahan-bahan kimia tertentu yang rawan disalahgunakan menjadi senjata kimia hingga senjata pemusnah massal.

“Bahan kimia merupakan dual use item, yang selain bermanfaat juga dapat disalahgunakan. Selain itu, pengelolaan bahan kimia yang tidak tepat juga mengakibatkan meningkatnya potensi insiden keadaan darurat bahan kimia,” ujar
Menteri Perindustrian dalam sambutannya melalui video pada Sarasehan Otoritas Nasional Senjata Kimia di Jakarta, Senin (21/12).

Indonesia telah meratifikasi KSK pada 30 September 1998 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 dan mengimplementasikannya secara domestik melalui penerbitan Undang-Undang No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia & Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

“Regulasi tersebut sangat esensial untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi legitimasi industri kimia dalam memanfaatkan berbagai jenis bahan kimia yang masuk dalam daftar KSK,” jelas Menperin.

UU No. 9 Tahun 2008 juga menjadi dasar utama pemerintah membentuk lembaga ex officio Otoritas Nasional Senjata Kimia (OTNAS). OTNAS yang dikukuhkan dengan penerbitan Peraturan Presiden No.19/2017 berperan sebagai pengemban amanat penerapan KSK di Indonesia.

“Dengan peraturan ini, Indonesia memiliki kerangka hukum serta modalitas yang kuat untuk lebih aktif dalam penegakan KSK yang turut mewujudkan perdamaian dunia,” ujar Agus.

Penanganan dan pengelolaan bahan kimia di tanah air merupakan sebuah tanggung jawab yang besar dan memerlukan keterlibatan lintas sektor pemerintahan. Hal ini tidak berlebihan, mengingat nilai perdagangan internasional bahan kimia tercatat sangat tinggi mencapai lebih dari US$ 30 miliar dengan ekspor sebesar 12,49 miliar dan impor sebesar US$ 18,25 miliar.

“Meski kita masih dalam kondisi perekonomian yang belum stabil sebagai dampak dari wabah covid-19, kita patut bersyukur karena pertumbuhan ekonomi nasional telah mengalami peningkatan sebesar 3,51% pada triwulan III Tahun 2021,” kata Menperin.

Recent Posts

Hujan Deras Picu Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Sejumlah Lajur Sempat Tak Bisa Dilalui

MONITOR, Jakarta — Curah hujan tinggi menyebabkan genangan air setinggi sekitar 30 cm di Ruas Tol…

2 jam yang lalu

Dominasi Arah Trans Jawa, Pergerakan Kendaraan Mudik Tembus 1,8 Juta

MONITOR, Jakarta — Arus mudik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat…

14 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

14 jam yang lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat

MONITOR, Jakarta — Arus lalu lintas kendaraan selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M di wilayah…

16 jam yang lalu

Benyamin Ajak Warga Tangsel Perkuat Ukhuwah di Momen Idulfitri 1447 H

MONITOR, Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang…

17 jam yang lalu

Arus Lalu Lintas Meningkat, Jasa Marga Buka Akses Contraflow hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Cikampek — Peningkatan volume kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek mendorong PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…

19 jam yang lalu