INDUSTRI

Menperin: Pengelolaan Bahan Kimia Tanggungjawab Lintas Sektoral

MONITOR, Jakarta – Industri kimia merupakan salah satu sektor penting yang menentukan kinerja sektor industri serta mendorong kinerja perekonomian. Dari tingkat hulu, industri kimia berperan sebagai pemasok utama bahan baku pada industri intermediate dan hilir. Hal ini membuat dunia terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran pengelolaan bahan kimia yang baik dan benar.

Salah satunya melalui pembentukan konvensi-konvensi terkait penggunaan bahan kimia, termasuk Konvensi Senjata Kimia (KSK). KSK merupakan salah satu konvensi yang sangat berkaitan erat dengan aktivitas industri di seluruh belahan bumi.

Konvensi ini melarang dan membatasi penggunaan bahan-bahan kimia tertentu yang rawan disalahgunakan menjadi senjata kimia hingga senjata pemusnah massal.

“Bahan kimia merupakan dual use item, yang selain bermanfaat juga dapat disalahgunakan. Selain itu, pengelolaan bahan kimia yang tidak tepat juga mengakibatkan meningkatnya potensi insiden keadaan darurat bahan kimia,” ujar
Menteri Perindustrian dalam sambutannya melalui video pada Sarasehan Otoritas Nasional Senjata Kimia di Jakarta, Senin (21/12).

Indonesia telah meratifikasi KSK pada 30 September 1998 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 dan mengimplementasikannya secara domestik melalui penerbitan Undang-Undang No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia & Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

“Regulasi tersebut sangat esensial untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi legitimasi industri kimia dalam memanfaatkan berbagai jenis bahan kimia yang masuk dalam daftar KSK,” jelas Menperin.

UU No. 9 Tahun 2008 juga menjadi dasar utama pemerintah membentuk lembaga ex officio Otoritas Nasional Senjata Kimia (OTNAS). OTNAS yang dikukuhkan dengan penerbitan Peraturan Presiden No.19/2017 berperan sebagai pengemban amanat penerapan KSK di Indonesia.

“Dengan peraturan ini, Indonesia memiliki kerangka hukum serta modalitas yang kuat untuk lebih aktif dalam penegakan KSK yang turut mewujudkan perdamaian dunia,” ujar Agus.

Penanganan dan pengelolaan bahan kimia di tanah air merupakan sebuah tanggung jawab yang besar dan memerlukan keterlibatan lintas sektor pemerintahan. Hal ini tidak berlebihan, mengingat nilai perdagangan internasional bahan kimia tercatat sangat tinggi mencapai lebih dari US$ 30 miliar dengan ekspor sebesar 12,49 miliar dan impor sebesar US$ 18,25 miliar.

“Meski kita masih dalam kondisi perekonomian yang belum stabil sebagai dampak dari wabah covid-19, kita patut bersyukur karena pertumbuhan ekonomi nasional telah mengalami peningkatan sebesar 3,51% pada triwulan III Tahun 2021,” kata Menperin.

Recent Posts

Menag: Alumni PTKIN Harus Jadi Ilmuwan dan Cendekiawan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

2 jam yang lalu

MAN 2 Surakarta Kembali Bawa Pulang Medali Emas FIKSI Nasional

MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Surakarta kembali meraih Medali Emas pada Festival…

7 jam yang lalu

Terkait Umrah Mandiri, Gus Irfan Tegaskan Keberadaan PPIU Tetap Dibutuhkan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor…

8 jam yang lalu

Kemenperin Terus Kembangkan Industri Kreatif Jadi Pilar Ekonomi Baru Dunia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri kreatif sebagai salah satu pilar…

10 jam yang lalu

MRC 2025 Resmi Ditutup, Ini Pesan Wamenag Romo Syafi’i!

MONITOR, Bogor - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa Islam adalah agama…

11 jam yang lalu

Kemenag Umumkan Juara MRC 2025, Berikut Daftarnya!

MONITOR, Bogor - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan para pemenang Madrasah Robotics Competition (MRC)…

12 jam yang lalu