MEGAPOLITAN

Anies Revisi Kenaikan UMP di Jakarta, Ini Besarannya

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Jakarta. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4,64 juta.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

Anies menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. “Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur Anies.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen, nilai itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

Recent Posts

GAC Indonesia Catatkan Prestasi Gemilang di GIIAS 2025, AION UT Jadi Mobil Listrik Paling Banyak Diminati

MONITOR, Tangerang - GAC Indonesia menutup partisipasinya di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS)…

3 jam yang lalu

BKSAP DPR Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia dengan Selandia Baru

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan…

5 jam yang lalu

Ditjen PHU Selamatkan Dokumen Haji Masa Lampau

MONITOR, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar workshop digitalisasi untuk mengalih-mediakan dokumen-dokumen…

8 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Fasilitator Penerapan KBC

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah merilis panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Tahap selanjutnya, Kemenag…

11 jam yang lalu

Kemenperin Dorong Kesadaran Kolektif Wujudkan Ekosistem Batik Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong transformasi industri batik untuk menerapkan prinsip keberlanjutan (sustainability), seiring meningkatnya…

12 jam yang lalu

Game Roblox Dilarang, DPR Dorong Literasi Digital Anak Masuk Kurikulum Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani sepakat dengan larangan…

12 jam yang lalu