MONITOR, Jakarta – Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara akan menggugat Peraturan Kepolisian (Perpol) RI tentang pengangkatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Agung (MA).
Koordinator PEREKAT Nusantara, Petrus Selestinus, mengungkapkan hal itu dikarenakan penerbitan Perpol RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri bertentangan dengan peraturan peraturan yang lebih tinggi.
“Dalam hal ini ada UU ASN 5/2014, ada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU 2/2002 tentang Polri dan ada UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Belum lagi, lanjut Petrus, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ASN sebagai pelaksana dari UU ASN, yakni PP Nomor 30 Tahun 2014.
“Menurut kami, Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021 itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka PEREKAT Nusantara ambil sikap untuk menguji ke Mahkamah Agung supaya Peraturan Kepolisian itu dibatalkan,” ujarnya.
Petrus mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan-persiapan untuk mengajukan gugatan ke MA.
“Kami sudah buat kerangka permohonan, melakukan pendekatan ke ahli karena harus ada ahli, sudah menghubungi pihak yang punya legal standing untuk tampil sebagai pemohon,” katanya.
Selain meminta pendapat ahli, lanjut Petrus, pihaknya juga akan menemui jajaran Kompolnas untuk berkonsultasi.
“Ini lembaga harus bicara tentang ini, kami mau tahu pandangannya, karena lembaga ini yang berada langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden sehingga komunikasi dengan presiden lebih mungkin dengan Kompolnas ketimbang PEREKAT Nusantara,” ungkapnya.
Kemudian, Petrus menyampaikan, pihaknya juga akan bersurat ke Komisi III DPR RI supaya memanggil Kapolri untuk menanyakan apa alasan dan urgensinya mengangkat para pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu menjadi ASN Polri.
“57 eks pegawai KPK itu bukan manusia luar biasa, mereka pegawai biasa saja, tidak ada yang istimewa. Justru penyidik hebat di KPK itu dari Bareskrim Polri dan ada dari Kejaksaan, ada BPK,“ ujarnya.
Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu memperkirakan, setelah Hari Raya Natal 2021 nanti pihaknya sudah bisa mengajukan gugatan ke MA.
Petrus menegaskan, jika Perpol pengangkatan 56 eks pegawai KPK itu dibiarkan begitu saja dan tidak digugat, maka akan menjadi preseden buruk ke depannya, terlebih di internal Polri sendiri.
“Mengapa?, karena sistem kepegawaian diatur lengkap, selain UU ASN juga ada peraturan pelaksana, itu diatur lengkap, sehingga setiap kementerian sudah ditentukan kapan harus mengumumkan kebutuhan calon pegawai dan berapa jumlahnya. Itu harus untuk umum dulu, tak boleh perundang-undangan tapi hanya untuk mengatur kepentingan 57 orang saja,” katanya.
Lagipula, Petrus menambahkan, Perpol pengangkatan eks pegawai KPK itu telah mencoreng sejumlah institusi negara lainnya, termasuk MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak uji materi TWK eks pegawai KPK tersebut.
“Kenapa yang sudah tidak lolos kok lembaga lain ambil dan menyalip di tikungan tanpa proses jeda waktu. Ini tindakan mempermalukan Kementerian Aparatur Negara, Pimpinan BKN, bahkan Pimpinan KPK juga dipermalukan,” ungkapnya.