MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan hingga kini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum dibawa ke paripurna. Hal itu dikarenakan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) baru selesai beberpa hari ini.
“Jadi tidak sempat rapim dan bamus, saya yakin masa persidangan yang akan datang beres gaes. Sabar ya bro,” kata Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini, Kamis (16/12/2021).
Ia berharap semua elemen bersatu bergerak melasan kekerasan dan kejahatan seksual, terutama pada perempuan. Selain itu, Ketua Umum PKB ini menegaskan lembaga berwenang terutama kepolisian harus segera menunjukkan kerja nyata dan cepat.
“Butuh data yang akurat terkait masalah ini, sehingga penanganan bisa dilakukan efektif dan melincungi korban secara lebih cepat dan langsung,” ucapnya.
“Saya mengajak semua pihak, para tokoh, pebisnis, politisi, masyarakat luas, untuk bersuara dan merespon situasi Indonesia darurat kekerasan seksual,” imbuh Cak Imin.
Menurutnya, perlawanan atas kekerasan seksual harus jadi sebuah gerakan, harus masif dan meluas.