HUKUM

Ibu Dino Patti Djalal Terjerat Mafia Tanah, Sidang Kasus Segera Digelar

MONITOR, Jakarta – Berkas perkara mafia tanah yang menjadi korban Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, telah dinyatakan lengkap alias P-21. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tahap II lima berkas perkara dan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kelima tersangka dan berkas perkara secara terpisah, yakni Fredy Kusnadi, Aryani Nustaria, Agus Gunawan, Shierly, dan Ria Setiawan. Sementara Mustofa alias Topan dalam berkas perkara yang terpisah sudah dilimpahkan tahap II lebih dulu pada November.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan tahap II berkas dan tersangka atas nama Mustofa alias Topan pada 18 November 2021.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megondo dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Kelima tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk laporan polisi yang berbeda dengan pelapor pihak Dino Patti Djalal.

Tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan berkas para tersangka dinyatakan lengkap (P.21) pada 3 Desember 2021. Kemudian pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Kamis (9/12) kemarin.

“Nantinya dalam waktu dekat jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jaksel untuk disidangkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka bersama Mustofa alias Topan melakukan tindak pidana penipuan kasus mafia tanah dengan korban Zurni Hasyim Djalal (ZHD) atau ibu kandung Dino Patti Djalal, yaitu tanah seluas 780 m2 yang beralamat di Jl Kemang Barat, Bangka, Jakarta Selatan, seluas Rp 780 meter persegi. Dan korban mengalami kerugian senilai Rp 20 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Recent Posts

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

4 menit yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

3 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

6 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

7 jam yang lalu

Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Jadi Pencipta Solusi melalui Kewirausahaan

MONITOR, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan…

7 jam yang lalu

Panen Demplot ExtraGen di Malang Tembus 12,5 Ton per Hektare, Pemkab Siapkan Pengembangan Lebih Luas

MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…

22 jam yang lalu