Rabu, 15 Mei, 2024

Sidang Penembakan FPI, Ini Pengakuan Briptu Fikri usai Rebutan Senjata di Mobil

MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota yang juga sebagai terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/12/2021) lalu.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dalam perkara pembunuhan di luar hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Briptu Fikri soal senjata api (senpi) miliknya yang disebut telah direbut oleh salah satu laskar FPI di dalam mobil.

Menurut jaksa, ada keterangan yang berbeda disampaikan saksi Briptu Fikri yang juga statusnya sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan di luar hukum terhadap 4 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

- Advertisement -

“Saudara memberikan keterangan di sini senjata berhasil direbut oleh terdakwa atau saksi, lalu berbalik arah. Ada keterangan yang berbeda, saya ingin tanya, berbalik badan yang bagaimana yang saudara terangkan?,” tanya jaksa kepada Briptu Fikri.

Fikri menjawab kalau dirinya berbalik badan saat senpi miliknya sudah tidak lagi dalam penguasaan laskar FPI yang tewas tertembak didalam mobil.

“Ketika yang akhir itu tangannya (laskar FPI) sudah tidak lagi merampas senjata saya. Saya merasa sudah tidak ada lagi memegang senjata, baru saya memastikan untuk berbalik badan. Berbalik badan itu memastikan bahwasanya saya melihat sudah ada (anggota Laskar FPI) yang tertembak,” jawab Fikri dalam keterangan di persidangan.

Selanjutnya, jaksa meminta Briptu Fikri untuk mempraktekan saat berbalik badan setelah senpi miliknya berhasil direbut oleh dirinya.

“Tolong saudara praktekan cara berbaliknya bagaimana di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah Briptu berbalik badan, ia melihat beberapa anggota laskar FPI sudah tidak berdaya karena tertembak.

“Tidak berdayanya itu karena kena tembakan atau ditembak dadanya,” tanya jaksa kepada Briptu Fikri.

“Saya tidak tahu, yang jelas setelah ditembak, saya tidak tahu yang memasukkan tangannya (ke pelatuk) itu tangan dia atau tangan saya,” jawab Fikri.

“Saudara sudah disumpah ya,” timpal jaksa.

“Siap saya disumpah,” ucap Fikri.

“Sumpah saudara ini dipertanggungjawabkan kepada tuhan Yang maha esa,” ucap jaksa.

“Itu lebih baik kami yang ingatkan,” timpal salah satu majelis hakim.

“Mohon izin ibu, saya menjelaskan pada saat saya berbalik badan sudah tidak ada lagi yang mengganggu senjata api saya,” tutur Fikri.

“Baik, saya akan berusaha mempraktekan, tapi saya tidak yakin apakah akan sama atau tidak dengan kejadian,” sambungnya.

Diketahui, ketika itu 4 orang Laskar FPI yang turun dari mobil yang dikendarainya langsung tiarap. Kemudiam dibawa oleh anggota Resmob Polda Metro Jaya dengan mobil Xenia bersama terdakwa Yusmin Ohorella dan terdakwa Elwira.

Dengan posisi terdakwa Yusmin Ohorella sebagai driver, terdakwa Elwira (Alm) di sebelah kiri driver, dan saksi Fikri di posisi tengah.

Sementara posisi untuk 4 orang Laskar FPI tersebut adalah 1 disebelah kanan Briptu Fikri, dan 3 orang pengawal Rizieq Shihab di bagian belakang.

Kemudian saat menuju ke Polda Metro Jaya, 4 orang Laskar FPl tersebut menyerang dengan cara mencekik, menyambak rambut, dan merebut
Senjata Api (Senpi) milik Briptu Fikri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER