Sabtu, 27 April, 2024

RUU HKPD Disepakati, Menkeu: Kita Ingin Perkuat Desentralisasi Fiskal

MONITOR, Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Diketahui, RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, melalui RUU HKPD ini, pemerintah dan DPR ingin memperkuat Desentralisasi Fiskal dengan memperkuat akuntabilitas dan kinerja, melalui perbaikan sisi belanja daerah, penguatan penerimaan daerah termasuk pajak dan restribusi daerah, serta pembiayaan.

“UU HKPD juga bertujuan menyelaraskan dan menyinergikan arah serta prioritas fiskal pusat dan daerah,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

- Advertisement -

Ia menjelaskan desentralisasi dan otonomi Daerah yang didukung oleh Dana Transfer dari Pemerintah Pusat bertujuan untuk mendekatkan pemerintah daerah kepada rakyatnya sehingga pelayanan kepada rakyat menjadi baik responsif dan akuntabel karena setiap rupiah yang dikelola Pemerintah Daerah harus bermanfaat untuk rakyat secara maksimal dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Karena sesungguhnya, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan publik yang sama baiknya dimanapun mereka berada,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER