MONITOR, Depok – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai efektif dalam mengimplementasikan larangan iklan rokok.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subdit, Advokasi dan Kemitraan, Direktorat Promosi Kesehatan, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sakri Sab’atmaja.
Dikatakan Sakri, lewat larangan merokok di dalam Perda KTR Kota Depok, kini sudah tidak ada lagi iklan rokok di luar ruangan. Kepatuhan tersebut sudah konsisten karena adanya penegakan dari dinas terkait.
“Ini patut dicontoh karena Satpol PP di Kota Depok konsisten dalam menegakkan Perda KTR,” kata Sakri usai menjadi narasumber Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau di aula kantor Dinkes Depok, dikutip Selasa (07/12).
Lebih lanjut, ujar Sakri, sejumlah ritel di Kota Depok juga sudah patuh terhadap larangan mengiklankan rokok. Bahkan para ritel juga memasang tirai untuk menutup display rokok.
Sakri berharap, ke depannya regulasi penerapan KTR di Kota Depok dapat terus berjalan. Juga sinergisitas dan kontribusi dari perangkat daerah terkait dalam menjalankan program dapat maksimal.
“Semoga Satpol PP Kota Depok dapat terus menegakkan Perda KTR. Lalu, Dinkes Depok juga tetap menjalankan programnya,” pungkasnya.