Sabtu, 20 April, 2024

Membedah “Jaminan Sosial PNS”

Oleh: Sarjono

Pada tulisan sebelumnya, kita membahas sumber-sumber penghasilan PNS. Gaji, tunjangan kinerja, honorarium, keuntungan usaha, adalah penghasilan yang diperoleh karena melakukan aktivitas. Kali ini, kita akan bahas penghasilan dalam bentuk lain yang diterima PNS, bahkan diterima pada saat memasuki usia pensiun. Penghasilan tersebut adalah jaminan sosial, yang terdiri dari program pensiun, tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan. 

Pertama, program pensiun. Merupakan penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Jaminan mendapatkan penghasilan bulanan saat sudah pensiun inilah yang menjadi daya tarik profesi PNS. Besaran yang diterima tergantung pada status pensiun, masa kerja, dan gaji pokok terakhir. Kepesertaan dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai berhenti dari PNS. Disebut jaminan karena pada saat aktif sebagai pegawai pemerintah, gaji bulanan PNS dipotong sebesar 4,75% x gaji pokok dan tunjangan keluarga. Potongan tersebut dikelola dan dikembangkan oleh Badan Pengelola. Skenarionya, dana yang terkumpul beserta hasil pengembangannya akan dikembalikan kepada PNS bersangkutan dalam bentuk uang pensiun yang diterima setiap bulan pada saat memasuki usia pensiun. Namun, saat ini, dana yang digunakan untuk membayar pensiunan setiap bulan 100% bersumber dari APBN.

- Advertisement -

Kedua, Tabungan Hari Tua, biasa disebut dengan THT. Merupakan manfaat tunai yang diterima PNS saat berhenti, baik karena mencapai maupun bukan karena mencapai usia pensiun. THT diterima sekaligus oleh PNS pada saat memasuki usia pensiun atau ahli waris dalam hal PNS meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun. Sama dengan program pensiun, kepesertaan dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai berhenti dari PNS. Premi THT adalah sebesar 3,25% x gaji pokok dan tunjangan keluarga, dan dipotong langsung setiap bulan dari gaji bulanan. Premi THT dikelola dan dikembangkan oleh Badan Pengelola. THT yang diterima pensiunan berasal dari potongan THT yang terkumpul beserta hasil pengambangannya. 

Ketiga, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Bentuk perlindungan tersebut berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Besaran jaminan perawatan, santunan, dan tunjangan cacat ditetapkan dengan peraturan Badan Pengelola. Sama dengan program pensiun dan THT, kepesertaan JKK dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai berhenti dari PNS. Premi JKK adalah sebesar 0,24% x gaji pokok, dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Dalam hal ini, pemerintah mentransfer langsung premi JKK dari APBN ke Badan Pengelola. JKK yang diterima PNS berasal dari premi yang terkumpul beserta hasil pengembangannya.

Keempat, Jaminan Kematian (JKm). Merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Bentuk perlindungan tersebut berupa santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa bagi anak peserta yang wafat. Besaran perlindungan diatur dengan peraturan Badan Pengelola. Sama dengan ketiga jaminan sosial sebelumnya, kepesertaan JKm dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai berhenti dari PNS. Premi JKm adalah sebesar 0,72% x gaji pokok, dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Sama dengan JKK, pemerintah mentransfer langsung premi JKm dari APBN ke Badan Pengelola. JKm yang diterima PNS berasal dari premi yang terkumpul beserta hasil pengembangannya. 

Jaminan sosial berupa program pensiun, THT, JKK, dan JKM dikelola oleh Badan pengelola. Badan Pengelola tersebut adalah PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (persero). Keduanya merupakan BUMN yang 100% dimiliki negara. Perbedaan keduanya adalah pada nasabah yang dilayani. PT Asabri (Persero) khusus melayani prajurit TNI, anggota Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, sedangkan PT Taspen (Persero) melayani PNS dan pejabat negara selain TNI, Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertanahan. Perbedaan usia pensiun dan sifat khas prajurit TNI dan anggota Polri yang memiliki risiko tinggi dalam melaksanakan tugas menjadi latar belakang dibentuknya PT Asabri (Persero) pada tahun 1971.  

Kelima, Jaminan Kesehatan. Dulu dikenal dengan nama Askes, sekarang berganti menjadi BPJS Kesehatan. Merupakan asuransi kesehatan yang dapat diterima oleh PNS dan anggota keluarga yang sedang sakit. Bentuk manfaat yang diperoleh adalah biaya perawatan dan beberapa obat termasuk alat kesehatan tertentu. Besarnya premi tergantung kelas kepesertaan yang diikuti. Premi dipotong langsung setiap bulan dari gaji bulanan dan dikelola serta dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. 

Tidak berbeda dengan pegawai perusahaan swasta, selain menerima gaji dan tunjangan setiap bulan, seorang PNS juga memperoleh jaminan sosial. Setelah purna tugas masih menerima uang pensiun setiap bulan adalah yang membedakan pegawai plat merah dengan pegawai swasta. Pernah menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat pencari kerja. Kini, seiring dengan perkembangan ragam usaha dan investasi, terdapat opsi untuk mengelola sendiri jaminan sosial untuk masa tua. 

*Penulis adalah Analis Anggaran Muda di Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER