PEMERINTAHAN

Gerakan Zakat bagi Korban, KPPPA: Butuh Sinergi Lintas Lembaga

MONITOR, Tangerang Selatan – Kasus kekerasan yang dilaporkan selama masa pandemi naik signifikan. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Irma Syafitri mengakui, korban kasus kekerasan banyak dialami oleh perempuan dan anak.

Di Tangerang Selatan, kata Irma, kasus-kasus yang dilaporkan tentu ditangani secara tuntas oleh unit-unit terkait mulai dari pelayanan gratis, baik dari konsultasi hukum maupun psikologis korban.

“Dalam penanganan masalah, kami juga memiliki satgas, yang memberikan penanganan perempuan dan anak korban. Lalu unit-unit pendukung dalam penanganan bantuan terutama lintas sektoral,” kata Irma Syafitri dalam Seminar Nasional Kota Ramah Perempuan dan Layak Anak; Optimalisasi Fungsi Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang Selatan, yang diinisiasi Forum Kota Sehat (FKS) Kota Tangerang Selatan, Pemkot Tangerang Selatan dan Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, secara hybrid, Kamis (2/12/2021).

Dalam konteks penanganan korban, kata Irma, pihaknya mengalami kendala dari sisi korban dimana terjadi kerusakan mental, psikis. Mereka down, dan susah dibangkitkan. “Untuk itu, butuh semangat yang luar biasa bagi mereka untuk mengikuti pelatihan-pelatihan. Ini tidak bisa diremehkan, traumanya sangat mendalam, tentu berpengaruh pada pola pikir,” terang Irma.

Neli Triana selaku Wakil Kepala Desk Regional Harian Kompas mengungkapkan para korban berhak untuk melapor atau meminta pelaku menghentikan aksinya. Pada konteks media, Neli menyatakan narasi yang dituliskan media sejauh ini sudah memberikan informasi terhadap masyarakat khususnya dalam pemberitaan korban kasus kekerasan.

Dikatakan Neli, awak media banyak yang mengulas sisi peristiwa yang dialami korban secara runtut, sehingga informasi mengenai korban maupun pelaku bisa digali secara berimbang. Meskipun, kata Neli, gap informasi masih seringkali terjadi ditengah masyarakat.

“Sudah banyak informasi media yang memberitahukan publik adanya perlakukan tidak nyaman yang dialami korban, yang merupakan bagian dari kekerasan. Mereka yang menjadi korban berhak untuk mengatakan stop, berulang kali, narasi penulisan seperti itu, seperti mengulas soal sisi korban, pelaku seperti apa,” ujar Neli.

Ketua Dewan Syariah LazisMu Hamim Ilyas

Sementara itu, Ketua Dewan Syariah LazisMu Hamim Ilyas menekankan pembagian mustahik dan asnaf harus adil, atau memiliki unsur proporsional dan tidak diskriminatif. “Untuk zakat, bagian untuk amil umumnya 12,5 persen, untuk infaq bagian amil 20 persen. Kami berusaha tidak melampaui itu,” kata Hamim Ilyas.

Adapun sinergisitas antara pajak dengan zakat, Dosen UIN Yogyakarta ini menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut sesuai kesepakatan yang terjalin antara lembaga terkait, misalnya Baznas dengan pemerintah setempat, pemda, terkait skema pembiayaannya.

“Kalau kita di LazisMu, mengelola zakat itu disinergikan dengan program-program di PP Muhammadiyah, kita juga menggunakan panduan SDG’s. Sehingga program kita bisa menyentuh secara nasional dapat dan secara internasional juga dapat,” pungkasnya.

Selanjutnya, Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Indra Gunawan berharap buku Gerakan Zakat bagi Korban Kekerasan disebar luaskan. Tentunya, gerakan zakat bagi korban dapat berjalan maksimal apabila ada sinergisitas yang terjalin antara lintas lembaga sehingga gerakannya dapat mencapai tingkat lokal, hingga nasional.

“Buku ini harus disebarluaskan, terkait tafsir penerima zakat. Dan harapannya lembaga masyarakat, perguruan tinggi, media dalam konteks gerakan ini dapat membantu menyosialisasikan lebih luas. Karena ini momennya sangat tepat terkait penanganan pada kasus kekerasan perempuan dan anak,” imbuhnya.

Recent Posts

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

6 jam yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

9 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

9 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

10 jam yang lalu

Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…

10 jam yang lalu

Sukses Optimalkan Pelayanan, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H/2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. hari ini secara resmi menutup operasi Satuan…

12 jam yang lalu