Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Antara/Nova Wahyudi)
MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, semakin hari terus merombak sistem kerja birokrasi Indonesia dengan semakin lincah.
Dalam kebijakan terbaru, Tjahjo menginisiasi regulasi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan ASN Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir.
“Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional itu,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, belum lama ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemindahan ASN dari satu instansi ke instansi lainnya tak hanya berlaku bagi pejabat Eselon I. Akan tetapi, kebijakan ini bisa juga diterapkan kepada ASN Eselon II maupun ASN fungsional.
MONITOR, Padang - Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat tidak hanya menyebabkan…
Yogyakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Program Pemagangan Nasional merupakan program prioritas Presiden…
MONITOR, Semarang - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mendorong kolaborasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membuka akses yang lebih luas…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…